DPRD mendorong agar mutasi guru PPPK memperhatikan domisili dan formasi mata pelajaran sehingga tidak memengaruhi jam mengajar maupun tunjangan profesi.
Ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Forum juga menyoroti adanya ketimpangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tidak semua guru PPPK menerima nominal yang sama, padahal beban kerja dan tanggung jawab yang diemban bisa setara.
Belum Terarahnya Program Pengembangan Karier
Isu lain yang tidak kalah penting adalah belum terarahnya program pengembangan jenjang karier bagi tenaga pendidik berstatus PPPK di daerah.
Tanpa adanya jenjang karier yang jelas, motivasi dan semangat para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya bisa tergerus.
Pemerintah daerah diminta untuk mengambil langkah-langkah progresif demi menjamin keberlanjutan roda pendidikan di Benua Etam tanpa dihantui ancaman krisis pengajar.
📜 Payung Hukum: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Keputusan perpanjangan kontrak tanpa seleksi ulang ini juga didukung oleh kebijakan dari tingkat pusat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi payung hukum sekaligus angin segar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan memastikan hak penggajian ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri tetap terpenuhi.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan resmi bagi pemerintah daerah (pemda).
Perpanjangan penugasan berlaku bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.