Berita

Terbaru! Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2026, Lengkap dengan Besaran Tunjangan

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
Terbaru! Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2026, Lengkap dengan Besaran Tunjangan
Terbaru! Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2026, Lengkap dengan Besaran Tunjangan — Besaran tunjangan kinerja berbeda di...

Golongan III

Golongan III umumnya ditempati oleh lulusan Sarjana (S1).

  • III/a (Penata Muda): Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • III/b (Penata Muda Tingkat I): Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • III/c (Penata): Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • III/d (Penata Tingkat I): Rp3.154.400 – Rp5.180.700
  • III/e (Penata Utama Muda): Rp3.570.000 – Rp4.720.000

Golongan IV

Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS dan umumnya ditempati oleh pejabat senior maupun pegawai dengan masa kerja panjang.

  • IV/a (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IV/b (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IV/c (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IV/d (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IV/e (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Perlu diketahui bahwa nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.

Komponen Tambahan yang Turut Cair

Selain gaji pokok, PNS juga memperoleh sejumlah komponen penghasilan tambahan yang membuat total pendapatan bulanan jauh lebih besar.

1. Tunjangan Melekat

Tunjangan melekat terdiri dari:

  • Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dengan batas maksimal tiga anak.
  • Tunjangan pangan atau uang beras.
  • Tunjangan jabatan struktural maupun jabatan fungsional.

2. Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP

Besaran tunjangan kinerja berbeda di setiap instansi dan daerah.

Nilainya ditentukan berdasarkan:

  • Kelas jabatan.
  • Capaian kinerja pegawai.
  • Kebijakan instansi atau pemerintah daerah.

Di beberapa kementerian dan lembaga, tunjangan kinerja dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Sementara bagi ASN daerah, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

3. Gaji ke-13 Tahun 2026

Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya dan meliputi:

  • Gaji pokok 100 persen.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja atau TPP sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena mencakup seluruh komponen penghasilan tersebut, dana yang diterima ASN pada Juni 2026 berpotensi lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasa.

Berita Terkait