Perbedaan Pendapatan PNS Pusat dan Daerah
Walaupun gaji pokok sama secara nasional, total pendapatan ASN bisa berbeda cukup jauh karena beberapa faktor, antara lain:
- Besaran tunjangan kinerja yang berbeda antarinstansi.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan kemampuan APBD.
- Tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah saat ini juga terus mengkaji penerapan skema single salary untuk menyederhanakan sistem penggajian ASN dan mengurangi kesenjangan pendapatan antarinstansi.
Siapa yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada:
- PNS dan CPNS.
- PPPK.
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
Sementara itu, gaji ke-13 tidak diberikan kepada:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
- ASN yang diperbantukan atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan.
- ASN yang tidak aktif secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tips Menyambut Pencairan Gaji Juni 2026
Agar proses penerimaan berjalan lancar, ASN dan pensiunan dapat memperhatikan beberapa hal berikut:
- Periksa rekening secara berkala mulai awal Juni 2026.
- Pastikan data kepegawaian dan rekening masih aktif dan valid.
- Waspadai penipuan yang mengatasnamakan pemerintah, bank, atau Taspen.
- Manfaatkan gaji ke-13 secara bijak untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan, tabungan, maupun kebutuhan keluarga lainnya.
Dengan pencairan gaji rutin dan gaji ke-13 secara bersamaan, bulan Juni 2026 menjadi salah satu periode dengan penerimaan terbesar bagi ASN dan pensiunan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Selalu mengacu pada pengumuman resmi dari instansi terkait untuk informasi terbaru.