Berita

Terbaru! Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2026, Lengkap dengan Besaran Tunjangan

Redaksi Diperbarui 0 6mnt 3hal
Terbaru! Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2026, Lengkap dengan Besaran Tunjangan
Terbaru! Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun 2026, Lengkap dengan Besaran Tunjangan — Besaran tunjangan kinerja berbeda di...

Bungko News – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia Pemerintah memastikan gaji bulan Juni 2026 segera disalurkan ke rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia Besaran tunjangan kinerja yang berbeda antarinstansi

Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Pemerintah memastikan gaji bulan Juni 2026 segera disalurkan ke rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS tahun 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Selain gaji rutin bulanan, pemerintah juga mulai mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji Juni 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan sebagai berikut:

  • Gaji rutin bulan Juni 2026 disalurkan pada awal bulan sesuai mekanisme masing-masing instansi.
  • Gaji ke-13 mulai dicairkan paling cepat pada 2 Juni 2026.
  • Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui berbagai mitra bayar seperti PT Pos Indonesia, Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
  • ASN dan pensiunan disarankan untuk memeriksa rekening secara berkala sejak awal Juni hingga minggu kedua bulan Juni.

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya.

Pajak yang timbul ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2026

Golongan I

Golongan I umumnya ditempati oleh pegawai dengan pendidikan dasar hingga menengah pertama.

  • I/a (Juru Muda): Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • I/b (Juru Muda Tingkat I): Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • I/c (Juru): Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • I/d (Juru Tingkat I): Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Golongan II biasanya diisi oleh lulusan SMA hingga Diploma.

  • II/a (Pengatur Muda): Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • II/b (Pengatur Muda Tingkat I): Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • II/c (Pengatur): Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • II/d (Pengatur Tingkat I): Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Berita Terkait