Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, mulai berlaku September 2025.
Dalam kebijakan ini, golongan IV tercatat sebagai penerima gaji pensiun tertinggi, dengan nominal mencapai hampir Rp5 juta per bulan.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan tambahan.
Berikut rincian lengkap dan sumber resminya.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru terkait besaran gaji pensiunan PNS terhitung mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019).
Tujuannya, untuk memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara.
Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan dibedakan menurut golongan terakhir PNS saat aktif, dengan rentang nominal yang disesuaikan masa kerja dan pangkat.
Berikut rinciannya:
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Tertinggi):
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan (suami/istri) berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.
Hal ini sebagaimana diatur dalam kebijakan terbaru, sehingga total kesejahteraan pensiunan dapat lebih terjamin.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi
Kebijakan ini merujuk langsung pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencairan Tunjangan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Kematian bagi PNS.
- Informasi resmi juga dirilis melalui Kementerian Keuangan serta diumumkan di berbagai portal berita terpercaya.
Penutup
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan terhormat, sesuai dengan pengabdian yang telah diberikan kepada negara.
Bagi Anda yang ingin mengecek lebih lanjut atau memastikan besaran gaji, disarankan mengakses situs resmi PT Taspen atau menghubungi kantor layanan terkait.
***