Golongan III:
Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Tertinggi):
Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan (suami/istri) berhak menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.
Hal ini sebagaimana diatur dalam kebijakan terbaru, sehingga total kesejahteraan pensiunan dapat lebih terjamin.
Dasar Hukum dan Sumber Resmi
Kebijakan ini merujuk langsung pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencairan Tunjangan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Kematian bagi PNS.
- Informasi resmi juga dirilis melalui Kementerian Keuangan serta diumumkan di berbagai portal berita terpercaya.
Penutup
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat menikmati masa tua dengan lebih tenang dan terhormat, sesuai dengan pengabdian yang telah diberikan kepada negara.
Bagi Anda yang ingin mengecek lebih lanjut atau memastikan besaran gaji, disarankan mengakses situs resmi PT Taspen atau menghubungi kantor layanan terkait.
***