5. Penetapan Calon
Calon yang memenuhi syarat ditetapkan sebanyak minimal 2 orang dan maksimal 3 orang untuk mengikuti pemilihan melalui musyawarah desa.
Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes)
Musyawarah Desa Khusus menjadi inti dari pemilihan kepala desa antar waktu.
Beberapa ketentuan penting dalam Musdes antara lain:
- Diselenggarakan oleh BPD - Dipimpin oleh Ketua BPD - Dihadiri oleh unsur perwakilan masyarakat desa - Bertujuan untuk memilih dan menetapkan kepala desa terpilihDalam forum ini, pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara jika tidak tercapai kesepakatan.
Penetapan dan Pelaporan Hasil Pemilihan
Hasil Musyawarah Desa kemudian disampaikan kepada BPD untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya:
- BPD melaporkan hasil pemilihan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat - Penyampaian dilakukan paling lambat 7 hari setelah hasil ditetapkan - Bupati/Wali Kota kemudian mengesahkan dan melantik kepala desa terpilihBatas Waktu Pelaksanaan
Pemilihan kepala desa antar waktu harus dilaksanakan paling lama dalam waktu 6 bulan sejak kepala desa diberhentikan.
Tujuan dan Fungsi Pilkades Antar Waktu
Pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu bertujuan untuk:
- Menjamin kesinambungan pemerintahan desa - Menghindari kekosongan jabatan kepala desa - Menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimalDengan mekanisme musyawarah desa, proses ini juga mencerminkan prinsip demokrasi partisipatif yang khas di tingkat desa.
Kesimpulan
Tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pemilihan melalui Musyawarah Desa.
Proses ini diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah dan melibatkan BPD sebagai penyelenggara utama.
Mekanisme ini menjadi solusi cepat dan efektif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tanpa harus menunggu pemilihan serentak.
***