Bungko News – Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) menjadi mekanisme penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan desa ketika kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Proses ini memiliki aturan yang jelas dan diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Berikut ulasan lengkap mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yang disusun secara sistematis dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pemilihan Kades Antar Waktu
Pemilihan kepala desa antar waktu diatur dalam beberapa regulasi utama, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa - Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemilihan antar waktu dilakukan apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kades Antar Waktu
Berbeda dengan Pilkades reguler, pemilihan antar waktu tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh seluruh warga, melainkan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan proses ini.
1. Pembentukan Panitia Pemilihan
BPD membentuk panitia pemilihan paling lambat 15 hari sejak kepala desa diberhentikan.
Panitia ini bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan.
2. Penganggaran Biaya Pemilihan
Panitia mengajukan anggaran pelaksanaan pemilihan kepada penjabat kepala desa.
Biaya pemilihan dibebankan pada APB Desa.
3. Pengumuman dan Pendaftaran Calon
Panitia membuka pendaftaran bakal calon kepala desa dalam jangka waktu tertentu, biasanya sekitar 15 hari.
4. Verifikasi Administrasi
Panitia melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen calon dalam waktu sekitar 7 hari.