Berita

Tabel Lengkap Gaji Pensiunan PNS 2026 Usai Idul Adha: Nominal Sesuai PP 8/2024, Simak Rincian Per Golongan

0 4 menit 2 halaman

Golongan III

Sub Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun (per bulan)
IIIa Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Sub Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun (per bulan)
IVa Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe Rp1.748.100 – Rp4.957.100

💰 Komponen Tunjangan Tambahan

Selain gaji pokok, setiap pensiunan PNS juga berhak menerima sejumlah tunjangan rutin setiap bulannya, antara lain:

  1. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.

  2. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk tiga orang anak.

  3. Tunjangan Pangan (Beras): Diberikan setara dengan 10 kg beras per bulan, atau dalam bentuk uang tunai sekitar Rp70.420 (bisa bervariasi).

Dengan komponen ini, total penghasilan yang diterima pensiunan PNS setiap bulan bisa lebih besar dari gaji pokok yang tertera pada tabel di atas.

💡 Informasi Penting untuk Pensiunan PNS

  • Gaji ke-13: Diperkirakan akan cair pada bulan Juni-Juli 2026, biasanya diumumkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

  • THR: Pensiunan PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada periode Ramadan lalu. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada THR khusus untuk Idul Adha.

  • Jadwal Pencairan: Gaji pensiun bulanan rutin dijadwalkan cair setiap tanggal 1 setiap bulannya, dengan jadwal Juni 2026 jatuh pada hari Senin, 1 Juni 2026.

  • Waspada Hoaks: Jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan gaji atau rapel gaji pensiun di tahun 2026.

  • Otentikasi: Pastikan untuk selalu melakukan otentikasi secara berkala melalui aplikasi "Andal by Taspen" agar proses pencairan gaji tidak terganggu.


⚠️ Disclaimer:

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber berita dan regulasi yang tersedia pada tanggal publikasi.

Jadwal dan kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan resmi pemerintah dan PT Taspen.

Pembaca disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari sumber resmi, yaitu website PT Taspen (Persero) dan kementerian terkait.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait