Berita
Beranda / Berita / Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!

Sri Mulyani Resmi Beri 3 Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS Golongan I–IV, Cek Rinciannya!

Profil sri mulyani 2024 10 22 17 34 08 76dc182d0f8be151e2722fdd700585dd 960x640 thumb

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyetujui pemberian tiga tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Ketiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, yang akan cair setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Berikut rincian lengkap gaji dan tambahan untuk pensiunan PNS seluruh golongan.

Dasar Hukum & Kebijakan Baru

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin bahwa pensiunan PNS golongan I–IV akan menerima tunjangan melekat serupa dengan yang diterima PNS aktif.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Pasal 6 peraturan ini menyatakan secara tegas:

“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian gaji pokok PNS aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga pensiunan juga ikut menikmati kenaikan kesejahteraan.

Rincian 3 Tunjangan Melekat Pensiunan PNS

Tiga tunjangan melekat yang diterima pensiunan PNS setiap bulan adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Suami/Istri

– Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

– Tunjangan ini diberikan jika pensiunan masih memiliki pasangan suami/istri yang sah.

– Contoh perhitungan:

Laman: 1 2 3