Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyetujui pemberian tiga tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Ketiga tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan, yang akan cair setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Berikut rincian lengkap gaji dan tambahan untuk pensiunan PNS seluruh golongan.
Dasar Hukum & Kebijakan Baru
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menjamin bahwa pensiunan PNS golongan I–IV akan menerima tunjangan melekat serupa dengan yang diterima PNS aktif.
Pasal 6 peraturan ini menyatakan secara tegas:
“Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kebijakan ini sejalan dengan penyesuaian gaji pokok PNS aktif melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, sehingga pensiunan juga ikut menikmati kenaikan kesejahteraan.
Rincian 3 Tunjangan Melekat Pensiunan PNS
Tiga tunjangan melekat yang diterima pensiunan PNS setiap bulan adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
– Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
– Tunjangan ini diberikan jika pensiunan masih memiliki pasangan suami/istri yang sah.
– Contoh perhitungan: