Hanya hitungan hari lagi! Momen ini akan membuat rekening para pensiunan "banjir transferan" karena pembayaran pensiun bulanan Juni juga akan cair secara bersamaan atau berurutan .....
Hanya hitungan hari lagi! PT TASPEN (Persero) secara resmi akan mulai menyalurkan Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Momen ini akan membuat rekening para pensiunan "banjir transferan" karena pembayaran pensiun bulanan Juni juga akan cair secara bersamaan atau berurutan .
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang .
Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah 5 ketentuan penting yang wajib diketahui seluruh penerima manfaat sebelum dana masuk ke rekening.
1. Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026
Ketentuan pertama yang paling mendasar: nominal Gaji Ke-13 tidaklah seragam untuk semua orang.
Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 .
Dengan kata lain, jika di bulan Mei lalu Anda menerima pensiun sebesar nilai X, maka Gaji Ke-13 yang akan masuk di bulan Juni ini kurang lebih sama dengan nilai X tersebut (belum termasuk potongan atau penyesuaian).
Komponen Gaji Ke-13 untuk pensiunan meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% per anak, maksimal 2 anak)
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras)
-
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun
Perkiraan pensiun pokok berdasarkan golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024) :
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
*Perlu diingat, angka di atas hanya pensiun pokok.
Total Gaji Ke-13 akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.*
2. Cair Tanpa Potongan (Pajak dan Iuran Ditanggung Pemerintah)
Ketentuan kedua yang patut disyukuri: Gaji Ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa pemotongan .
TASPEN dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 tidak dikenakan:
-
Potongan iuran wajib
-
Potongan kredit pensiun
-
Pajak penghasilan (PPh) – karena pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
Artinya, seluruh nominal yang menjadi hak pensiunan akan masuk ke rekening dalam keadaan utuh 100 persen, berbeda dengan potongan yang biasanya terjadi pada gaji pensiun bulanan reguler.
3. Aturan Penerima dengan Status Ganda (Pensiunan Sekaligus Janda/Duda)
Ketentuan ketiga ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan penerima manfaat.
TASPEN mengatur secara khusus bagi mereka yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat :
Pertama, jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya pensiunan sekaligus menerima tunjangan dari status lain), maka Gaji Ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Kedua, namun bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ke-13 dibayarkan keduanya – baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda .
Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi ekspektasi yang keliru ketika dana masuk ke rekening.
4. PNS yang Pensiun Mulai 1 Juni 2026: Gaji Ke-13 dari Instansi Lama
Ketentuan keempat menyasar pegawai yang memasuki masa pensiun tepat di bulan Juni 2026.
Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN .
Meskipun seseorang telah resmi memasuki masa pensiun di awal bulan Juni, hak atas Gaji Ke-13 tetap diberikan oleh kantor lama tempat ia mengabdi sebelum pensiun.
Pastikan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi sebelumnya jika termasuk dalam kategori ini.
5. Dua Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13
Ketentuan kelima merupakan informasi penting yang sayang jika dilewatkan.
Tidak semua ASN berhak mendapatkan Gaji Ke-13.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah dua kondisi yang menyebabkan seseorang tidak menerima Gaji Ke-13 :
Pertama, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara sehingga hak atas Gaji Ke-13 juga dihentikan sementara.
Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Ketentuan ini bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD .
Sebaliknya, mereka yang berhak menerima Gaji Ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu .
Hal yang Perlu Diperhatikan Pensiunan
Lakukan Autentikasi Rutin
Meskipun Gaji Ke-13 cair secara otomatis, TASPEN mengingatkan pentingnya melakukan autentikasi (verifikasi masih hidup) setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen atau datang langsung ke kantor cabang terdekat .
Jika autentikasi untuk pembayaran pensiun bulan Juni belum dilakukan, sistem dapat menahan seluruh transaksi.
Waspada Penipuan!
TASPEN mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan menjelang pencairan Gaji Ke-13. Ingatlah: TASPEN tidak pernah meminta data pribadi (PIN, OTP, password) atau meminta biaya transfer melalui telepon/WhatsApp.
Seluruh layanan TASPEN gratis 100% .
Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang terdekat, maupun Call Center 1500919 .
Jika pada tanggal 2 Juni dana belum juga masuk, jangan panik.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga pekan kedua bulan Juni .
Dengan memahami 5 ketentuan di atas, para pensiunan tidak perlu bingung atau khawatir saat "transferan dobel" mulai membanjiri rekening pekan depan.
Selamat menikmati hak Anda, Bapak/Ibu Purnabhakti!