Berita

Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham

Diperbarui 0 5 mnt baca 945 kata 3 halaman
Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham
Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham — Hanya hitungan hari l...

Ketentuan kedua yang patut disyukuri: Gaji Ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa pemotongan .

TASPEN dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 tidak dikenakan:

  • Potongan iuran wajib

  • Potongan kredit pensiun

  • Pajak penghasilan (PPh) – karena pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah 

Artinya, seluruh nominal yang menjadi hak pensiunan akan masuk ke rekening dalam keadaan utuh 100 persen, berbeda dengan potongan yang biasanya terjadi pada gaji pensiun bulanan reguler.

3. Aturan Penerima dengan Status Ganda (Pensiunan Sekaligus Janda/Duda)

Ketentuan ketiga ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan penerima manfaat.

TASPEN mengatur secara khusus bagi mereka yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat :

Pertama, jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya pensiunan sekaligus menerima tunjangan dari status lain), maka Gaji Ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Kedua, namun bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ke-13 dibayarkan keduanya – baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda .

Ketentuan ini penting dipahami agar tidak terjadi ekspektasi yang keliru ketika dana masuk ke rekening.

4. PNS yang Pensiun Mulai 1 Juni 2026: Gaji Ke-13 dari Instansi Lama

Ketentuan keempat menyasar pegawai yang memasuki masa pensiun tepat di bulan Juni 2026.

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN .

Meskipun seseorang telah resmi memasuki masa pensiun di awal bulan Juni, hak atas Gaji Ke-13 tetap diberikan oleh kantor lama tempat ia mengabdi sebelum pensiun.

Pastikan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi sebelumnya jika termasuk dalam kategori ini.

5. Dua Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Ketentuan kelima merupakan informasi penting yang sayang jika dilewatkan.

Tidak semua ASN berhak mendapatkan Gaji Ke-13.

Berita Terkait