Berita

Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham

Diperbarui 0 5 mnt baca 945 kata 3 halaman
Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham
Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham — Hanya hitungan hari l...

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah dua kondisi yang menyebabkan seseorang tidak menerima Gaji Ke-13 :

Pertama, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara sehingga hak atas Gaji Ke-13 juga dihentikan sementara.

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Ketentuan ini bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD .

Sebaliknya, mereka yang berhak menerima Gaji Ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu .

Hal yang Perlu Diperhatikan Pensiunan

Lakukan Autentikasi Rutin

Meskipun Gaji Ke-13 cair secara otomatis, TASPEN mengingatkan pentingnya melakukan autentikasi (verifikasi masih hidup) setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen atau datang langsung ke kantor cabang terdekat .

Jika autentikasi untuk pembayaran pensiun bulan Juni belum dilakukan, sistem dapat menahan seluruh transaksi.

Waspada Penipuan!

TASPEN mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan menjelang pencairan Gaji Ke-13. Ingatlah: TASPEN tidak pernah meminta data pribadi (PIN, OTP, password) atau meminta biaya transfer melalui telepon/WhatsApp.

Seluruh layanan TASPEN gratis 100% .

Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang terdekat, maupun Call Center 1500919 .

Jika pada tanggal 2 Juni dana belum juga masuk, jangan panik.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga pekan kedua bulan Juni .

Dengan memahami 5 ketentuan di atas, para pensiunan tidak perlu bingung atau khawatir saat "transferan dobel" mulai membanjiri rekening pekan depan.

Selamat menikmati hak Anda, Bapak/Ibu Purnabhakti!

Berita Terkait