Setelah THR, Gaji ke-13 PPPK 2026 Siap Cair! Cek Rincian Nominalnya
– Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan daerah
Seluruh komponen tersebut dibayarkan secara penuh (100 persen) sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, untuk gambaran nominal gaji PPPK, besaran gaji pokok berdasarkan golongan antara lain:
– Golongan I: sekitar Rp1,9 juta – Rp2,9 juta
– Golongan II: sekitar Rp2,1 juta – Rp3 juta
– Golongan tertinggi dapat mencapai Rp4,4 juta tergantung masa kerja dan jabatan
Besaran akhir gaji ke-13 yang diterima setiap PPPK akan berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta tunjangan yang melekat.
Tujuan Gaji ke-13 bagi ASN
Gaji ke-13 diberikan bukan tanpa alasan.
Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan, khususnya:
– Biaya pendidikan anak
– Kebutuhan sekolah seperti buku dan seragam
– Pengeluaran keluarga di pertengahan tahun
Karena itu, pencairan gaji ke-13 selalu bertepatan dengan momen tahun ajaran baru, berbeda dengan THR yang fokus pada kebutuhan Lebaran.
Kesimpulan
Setelah Lebaran 2026, PPPK dapat bersiap menantikan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan sekitar Juni hingga Juli 2026.


