Berita

Resmi! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Komponen Lengkap & Aturan PP 9/2026

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 0
Resmi! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Ini Komponen Lengkap & Aturan PP 9/2026

Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, kini para ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, tengah menantikan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi salah satu stimulus tahunan yang bertujuan menjaga daya beli ASN sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Gaji ke-13 ASN 2026 Diperkirakan Cair Juni

Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.

Informasi ini juga diperkuat oleh pemberitaan sejumlah media nasional yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan setelah THR rampung dibayarkan.

Kebijakan ini berlaku bagi:

📖 Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair 100 Persen, Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

– Pegawai Negeri Sipil (PNS)

– Calon PNS (CPNS)

– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

– Prajurit TNI

– Anggota Polri

📖 Baca Juga: Bocoran Gaji ke-13 2026: PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Dapat Segini

– Pejabat negara

Pensiunan dan penerima pensiun

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi:

– Gaji pokok

📖 Baca Juga: Kabar Terbaru THR 2026! Pegawai Non-ASN Bisa Terima Minimal Rp4,28 Juta

– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum)

– Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi

Komponen ini sama dengan komponen THR, namun gaji ke-13 umumnya diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Menariknya, aturan tersebut menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun, sehingga ASN menerima nominal penuh sesuai haknya.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci hak PPPK, terutama bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Bahkan, terdapat ketentuan lebih spesifik:

– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak atas gaji ke-13. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 9 ayat 14 beleid tersebut.

Ketentuan Gaji ke-13 untuk CPNS

Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 berbeda tergantung sumber anggaran:

Halaman: 1234
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.