Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, kini para ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, tengah menantikan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu stimulus tahunan yang bertujuan menjaga daya beli ASN sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Gaji ke-13 ASN 2026 Diperkirakan Cair Juni
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2026, mengikuti pola pencairan tahun-tahun sebelumnya.
Informasi ini juga diperkuat oleh pemberitaan sejumlah media nasional yang menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan setelah THR rampung dibayarkan.
Kebijakan ini berlaku bagi:
Baca Juga: Kabar Gembira! THR PNS 2026 Cair 100 Persen, Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya
– Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Calon PNS (CPNS)
– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
Baca Juga: Bocoran Gaji ke-13 2026: PNS, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Dapat Segini
– Pejabat negara
Pensiunan dan penerima pensiun
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 meliputi:
– Gaji pokok
Baca Juga: Kabar Terbaru THR 2026! Pegawai Non-ASN Bisa Terima Minimal Rp4,28 Juta
– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum)
– Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan instansi
Komponen ini sama dengan komponen THR, namun gaji ke-13 umumnya diberikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Menariknya, aturan tersebut menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun, sehingga ASN menerima nominal penuh sesuai haknya.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci hak PPPK, terutama bagi mereka yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Bahkan, terdapat ketentuan lebih spesifik:
– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak atas gaji ke-13. Ketentuan ini tercantum dalam pasal 9 ayat 14 beleid tersebut.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk CPNS
Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 berbeda tergantung sumber anggaran:
