Berita

Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,102 kata 6 halaman
Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap
Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap — Kabar besar ...
  • Pensiun janda/duda bagi ahli waris yang sah.

  • Pensiun anak hingga anak berusia 25 tahun atau belum menikah/bekerja.

  • Besaran Pensiun PPPK per Golongan (Estimasi)

    Berdasarkan simulasi menggunakan gaji pokok tertinggi per golongan (sesuai Perpres 11/2024) dan asumsi masa kerja minimal 20 tahun, berikut estimasi besaran pensiun bulanan yang akan diterima PPPK:

     
     
    Golongan Gaji Pokok Tertinggi Estimasi Pensiun Pokok (75%) + Tunjangan Keluarga (5-9%) Perkiraan Total
    I Rp2.900.900 Rp2.175.675 Rp2.284.000 – Rp2.393.000 Rp2,3 – 2,5 juta
    II Rp3.071.200 Rp2.303.400 Rp2.419.000 – Rp2.534.000 Rp2,4 – 2,6 juta
    III Rp3.201.200 Rp2.400.900 Rp2.521.000 – Rp2.641.000 Rp2,5 – 2,7 juta
    IV Rp3.336.600 Rp2.502.450 Rp2.628.000 – Rp2.753.000 Rp2,6 – 2,8 juta
    V Rp4.189.900 Rp3.142.425 Rp3.300.000 – Rp3.458.000 Rp3,3 – 3,5 juta
    VI Rp4.367.100 Rp3.275.325 Rp3.440.000 – Rp3.604.000 Rp3,4 – 3,6 juta
    VII Rp4.551.100 Rp3.413.325 Rp3.584.000 – Rp3.755.000 Rp3,6 – 3,8 juta
    VIII Rp4.744.400 Rp3.558.300 Rp3.737.000 – Rp3.915.000 Rp3,7 – 3,9 juta
    IX Rp5.261.500 Rp3.946.125 Rp4.144.000 – Rp4.342.000 Rp4,1 – 4,3 juta
    X Rp5.484.000 Rp4.113.000 Rp4.319.000 – Rp4.525.000 Rp4,3 – 4,5 juta
    XI Rp5.716.000 Rp4.287.000 Rp4.502.000 – Rp4.717.000 Rp4,5 – 4,7 juta
    XII Rp5.957.800 Rp4.468.350 Rp4.692.000 – Rp4.916.000 Rp4,7 – 4,9 juta
    XIII Rp6.209.800 Rp4.657.350 Rp4.891.000 – Rp5.124.000 Rp4,9 – 5,1 juta
    XIV Rp6.472.500 Rp4.854.375 Rp5.098.000 – Rp5.341.000 Rp5,1 – 5,3 juta
    XV Rp6.746.200 Rp5.059.650 Rp5.313.000 – Rp5.567.000 Rp5,3 – 5,6 juta
    XVI Rp7.031.600 Rp5.273.700 Rp5.538.000 – Rp5.802.000 Rp5,5 – 5,8 juta
    XVII Rp7.329.900 Rp5.497.425 Rp5.773.000 – Rp6.048.000 Rp5,8 – 6,1 juta

    Catatan: Angka di atas merupakan estimasi. Besaran pasti dapat berbeda tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta peraturan turunan yang akan diterbitkan kemudian.

    Perbedaan Pensiun PNS vs PPPK

    Meskipun kini PPPK mendapatkan jaminan pensiun, tetap ada beberapa perbedaan fundamental:

     
     
    Aspek PNS PPPK
    Usia pensiun 58 tahun (fungsional: 60, profesor: 65) Sama (58-65 tahun)
    Besaran pensiun 75% gaji pokok terakhir (minimal masa kerja 20 tahun) 75% gaji pokok terakhir (minimal 20 tahun)
    Tunjangan pensiun Keluarga, pangan, dan tambahan Keluarga dan pangan (belum ada tunjangan jabatan)
    Iuran peserta 4,75% dari gaji 2,5% dari gaji (lebih ringan)
    Iuran pemerintah 5,75% dari gaji 8,5% dari gaji (lebih besar)
    Status setelah pensiun Pensiunan tetap menerima hak tertentu Pensiunan PPPK tidak memiliki hak jabatan
    Penerusan ke ahli waris Ya, pensiun janda/duda seumur hidup Ya, sama seperti PNS

    Keuntungan PPPK: iuran pribadi lebih kecil (2,5% vs 4,75%).

    Kekurangan: tunjangan pensiun tidak selengkap PNS (misalnya tidak ada tunjangan kinerja pensiun).

    Mekanisme Pendaftaran dan Pengelolaan

    Bagi PPPK yang sudah aktif sebelum 2026:

    • Dapat memilih (opt-in) untuk mengikuti program pensiun PPPK dengan ketentuan:

      • Harus membayar iuran retroaktif (menutup iuran sejak awal diangkat) paling lambat 31 Desember 2026.

      • Besaran iuran retroaktif dihitung berdasarkan gaji pokok rata-rata selama masa kerja.

      • Pemerintah akan mensubsidi 50% biaya retroaktif bagi PPPK dengan masa kerja di atas 10 tahun.

    Bagi PPPK yang diangkat mulai 2026:

    • Wajib mengikuti program pensiun, dengan iuran dipotong otomatis dari gaji setiap bulan.

    Pengelolaan dana:

    Dana pensiun PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Pensiun (JP) yang sudah ada.

    Pemerintah akan membentuk unit khusus untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

    Setiap PPPK akan mendapatkan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan terpisah dari jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja.

    Jaminan Pensiun Janda/Duda dan Anak

    Aturan baru ini juga mengatur hak ahli waris PPPK yang meninggal dunia.

    Berita Terkait