Berita

Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,102 kata 6 halaman
Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap
Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap — Kabar besar ...

Program ini berlaku bagi:

  • PPPK Penuh Waktu di instansi pusat dan daerah.

  • PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja minimal 5 tahun (bertahap).

  • PPPK yang diangkat sebelum 2026 dapat memilih untuk ikut atau tidak (bersifat sukarela).

2. Usia Pensiun

Usia pensiun PPPK ditetapkan sama dengan PNS, yaitu 58 tahun untuk posisi tertentu dengan fleksibilitas hingga 60 tahun untuk jabatan fungsional tertentu dan 65 tahun untuk jabatan profesor/peneliti utama.

3. Besaran Iuran

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2026, besaran iuran pensiun PPPK adalah:

  • Iuran Pemberi Kerja (Pemerintah): 8,5% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

  • Iuran Peserta (PPPK): 2,5% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat (dipotong langsung dari gaji bulanan).

  • Total iuran: 11% dari penghasilan tetap per bulan.

Sebagai perbandingan, iuran pensiun PNS adalah 4,75% (PNS) + 5,75% (pemerintah) untuk program pensiun sendiri selain BPJS.

Namun, skema pensiun PPPK terintegrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk efisiensi pengelolaan.

4. Manfaat Pensiun

Manfaat pensiun yang diterima PPPK meliputi:
a. Pensiun Bulanan (Pensiun Seumur Hidup)

Dihitung berdasarkan formula:

  • Masa kerja minimal 15 tahun: mendapat pensiun pokok sebesar 1% × masa kerja × gaji pokok terakhir.

  • Masa kerja minimal 20 tahun: mendapat pensiun pokok sebesar 75% dari gaji pokok terakhir (maksimal).

  • Masa kerja 25 tahun ke atas: tetap 75% plus tambahan manfaat sesuai ketentuan.

b. Tunjangan Pensiun

Selain pensiun pokok, penerima pensiun PPPK juga mendapatkan:

  • Tunjangan keluarga (istri/suami: 5% dari pensiun pokok, anak: 2% per anak maksimal 2 anak).

  • Tunjangan pangan (senilai 10 kg beras per bulan atau setara uang sesuai harga pasar).

c. Manfaat Tambahan

  • Pensiun cacat bagi PPPK yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja.

Berita Terkait