Berita

Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,431 kata 4 halaman
Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP
Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP — Dengan demikian,...

🚀 Jalan Menuju PPPK Penuh Waktu: Tanpa Seleksi Ulang

Salah satu kabar paling menggembirakan adalah peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan bahwa perubahan status menjadi penuh waktu nantinya hanya didasarkan pada hasil evaluasi internal di masing-masing instansi tanpa mewajibkan ujian kembali.

Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, terdapat dua syarat mutlak dalam proses ini:

  1. Kebutuhan instansi terhadap posisi yang diisi

  2. Ketersediaan anggaran di daerah masing-masing

Kiki Sarapung sendiri mengaku optimis dengan adanya prioritas dari Pemprov Sulut untuk mengisi kursi PPPK penuh waktu yang kosong. "Kalau kepala daerah dan kepala dinas atau badan peduli dengan nasib honorer maupun PPPK paruh waktu, pasti kebijakannya akan berpihak," ujarnya.

Proses transisi ini tidak memerlukan regulasi baru yang rumit, cukup dengan penetapan alih status oleh pejabat pembina kepegawaian setelah melalui evaluasi kebutuhan instansi, penilaian kinerja, dan ketersediaan formasi.

⚠️ Tantangan yang Perlu Diwaspadai: Aturan Belanja Pegawai 30%

Meskipun kabar ini menggembirakan, masih ada tantangan yang perlu diwaspadai.

Mulai tahun 2027, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu, karena kontrak mereka dinilai paling mudah diputuskan di tengah tekanan fiskal.

Di beberapa daerah seperti Bantul dan Gunungkidul, kontrak PPPK paruh waktu yang berakhir September 2026 menjadi perhatian serius karena khawatir tidak diperpanjang.

Namun, pemerintah pusat telah menyiapkan solusi:

  • Relaksasi Anggaran: Daerah dengan rasio belanja pegawai melampaui 30 persen dapat mengajukan keringanan melalui koordinasi lintas kementerian (Kemenkeu, KemenPAN-RB, Kemendagri).

  • Dana BOSP: Untuk sektor pendidikan, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan membantu gaji PPPK paruh waktu, dengan batasan maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk swasta.

  • Larangan PHK dari Kemendikdasmen: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan.

Kepala BKN Zudan Arif Fakhrulloh juga menegaskan bahwa kontrak PPPK yang saat ini berjalan akan tetap dilanjutkan sesuai kesepakatan.

Berita Terkait