Berita

Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,431 kata 4 halaman
Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP
Selamat! Jutaan PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Di-PHK, Kontrak Diperpanjang hingga 2027 plus Gaji Setara UMP — Dengan demikian,...

Kiki Sarapung sendiri mengaku merasakan langsung manfaat dari kebijakan ini.

Sebagai lulusan SMA yang telah mengabdi 7 tahun sebagai honorer, ia kini digaji Rp4,2 juta per bulan untuk jabatan operator layanan operasional, jauh meningkat dari pendapatan sebelumnya yang di bawah Rp4 juta.

🎁 Hak dan Tunjangan Lain yang Perlu Diketahui

Selain gaji pokok yang setara UMP, PPPK paruh waktu juga berhak menerima beberapa tunjangan penting:

  • THR dan Gaji ke-13: Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, tidak ada pembedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Keduanya sama-sama berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 selama memenuhi syarat administrasi dan masa kerja.

  • Tunjangan Pekerjaan: 5-20 persen dari gaji utama, disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab.

  • Tunjangan Transportasi & Sarana: Diberikan jika pekerjaan memerlukan mobilitas atau peralatan khusus (contoh: seragam, laptop).

  • Tunjangan Keluarga: Termasuk untuk pasangan dan anak.

  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Hak utama berupa kepesertaan dengan premi disubsidi pemerintah.

  • Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 telah mulai dicairkan hari ini (2 Juni 2026) secara bertahap.

Pemerintah Kabupaten Ponoroga, misalnya, menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk seluruh ASN termasuk PPPK paruh waktu.

📅 Perpanjangan Kontrak hingga 2027: Kepastian yang Dinanti

Berdasarkan hasil pembahasan antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB, terdapat beberapa poin penting yang menjadi kabar baik bagi PPPK paruh waktu:

1. Masa Kerja Bisa Diperpanjang

Salah satu kabar positif adalah masa kerja PPPK paruh waktu bisa diperpanjang hingga 2027.

Artinya, tidak ada pemutusan hubungan kerja otomatis hanya karena status paruh waktu.

Selama kinerja baik dan memenuhi syarat administratif, kesempatan untuk melanjutkan kontrak masih terbuka.

2. Regulasi Baru Sedang Disusun

KemenPANRB sedang menyiapkan aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang akan menggantikan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Tujuan utamanya adalah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas, termasuk skema transisi dari status paruh waktu ke PPPK penuh waktu.

3. Perlindungan Hukum Lebih Jelas

Aturan baru diharapkan melindungi hak-hak dasar seperti cuti, tunjangan, hingga kepastian karier, yang sebelumnya terasa rentan bagi banyak PPPK paruh waktu.

Berita Terkait