Berita

Selama Ini Kekayaan Negara Bocor, Gaji Guru Honorer Cuma Rp400 Ribu per Bulan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,023 kata 4 halaman
Selama Ini Kekayaan Negara Bocor, Gaji Guru Honorer Cuma Rp400 Ribu per Bulan
Selama Ini Kekayaan Negara Bocor, Gaji Guru Honorer Cuma Rp400 Ribu per Bulan — 💰 Gambaran Kebocoran Kekayaan Negara.

Anggaran Rp757,8 Triliun Tak Tepat Sasaran

Pengamat pendidikan Ubaid Matraji mengkritisi alokasi anggaran pendidikan yang mencapai Rp757,8 triliun namun belum sepenuhnya tepat sasaran. "Kenapa itu terjadi? Karena anggaran pendidikan bocor, anggaran pendidikan dibuat bancakan, anggaran pendidikan salah sasaran itu masalahnya," tegasnya.

Kondisi ini semakin parah dengan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, yang menyebabkan alokasi pendidikan dari APBN 2025 turun dari Rp722 triliun menjadi hanya Rp607,4 triliun, sementara Kemendikdasmen sendiri mengalami pemotongan Rp8 triliun dari total anggaran Rp33,5 triliun.

👩‍🏫 Kondisi Gaji Guru Saat Ini

Di tengah kebocoran kekayaan negara yang masif, gaji guru masih tergolong rendah.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai kebijakan:

 
 
Komponen Besaran Status
Tunjangan Sertifikasi (non-ASN) Rp2 juta/bulan Naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta
Tunjangan Guru ASN 1 kali gaji pokok Diberikan setiap bulan
Insentif Guru Honorer Rp300 ribu/bulan (2025), naik jadi Rp400 ribu/bulan (2026) Terbatas untuk guru non-ASN yang belum sertifikasi
Bantuan Subsidi Upah (PAUD nonformal) Rp300 ribu Untuk 253 ribu guru
Insentif tambahan non-ASN Rp300 ribu/bulan (7 bulan) Total Rp2,1 juta dibayar sekaligus

Jumlah Penerima yang Masih Terbatas

Dari total guru di Indonesia, pemerintah menargetkan:

  • 785 ribu guru non-ASN mendapatkan tunjangan sertifikasi Rp2 juta/bulan

  • 808.865 guru mendapat kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025

  • 12.500 guru mendapatkan beasiswa Rp3 juta per semester

Namun, jumlah ini masih jauh dari total kebutuhan guru secara nasional, terutama mengingat kebijakan pengalihan honor guru dari dana BOS ke APBD yang mulai diterapkan 2026.

🏛️ Respons dan Solusi Pemerintah

Reformasi Tata Kelola Ekspor SDA

Sebagai langkah konkret, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Berita Terkait