Berita

Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Direkrut PT Agrinas – Status BUMN dengan PKWT

0 4 menit 2 halaman
Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Direkrut PT Agrinas – Status BUMN dengan PKWT
Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Direkrut PT Agrinas – Status BUMN dengan PKWT — Berikut rincian lengkapnya men...

Struktur gaji di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tahun 2026 telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan.

Berikut rincian lengkapnya menurut data operasional terbaru.

Peringatan Penting Sebelum Membaca:

Jabatan Manajer di Kopdes Merah Putih memiliki status berbeda dari pengurus lainnya.

Manajer adalah karyawan kontrak (PKWT) profesional yang direkrut secara terbuka, dengan status sebagai pegawai BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), bukan ASN.

Sementara itu, pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan anggota lainnya) umumnya dipilih dari dan oleh anggota koperasi.

Berikut rincian besaran gaji untuk setiap posisi:

Manajer Koperasi:
Posisi ini adalah posisi tertinggi dalam struktur honorarium bulanan.

Besaran gaji yang diterima berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp8.000.000 per bulan.

Besarannya disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.

Di daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jakarta, gaji bisa mencapai sekitar Rp5,7 juta atau lebih.

Ketua Koperasi:
Menerima honor berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, tergantung skala operasional dan beban kerja harian.

Bendahara:
Memperoleh kompensasi sedikit lebih tinggi karena tanggung jawab pengelolaan keuangan, yakni sekitar Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan.

Sekretaris:
Menerima honor berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, disesuaikan dengan tanggung jawab administratif dan pengarsipan dokumen.

Pengawas Koperasi:
Menerima honor antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000.

Untuk posisi pengawas, insentif diberikan setiap tiga bulan dengan kisaran yang sama, tergantung kontribusi dalam pengawasan dan audit internal koperasi.

Pengurus Harian Lainnya:
Anggota pengurus lainnya menerima honor antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Pengurus Non-Harian:
Pengurus non-harian tidak menerima gaji tetap, melainkan insentif per kehadiran rapat yang berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Komponen Tambahan Selain Gaji Pokok

Penghasilan pengurus dan manajer Kopdes Merah Putih tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait