Berita

Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,206 kata 3 halaman
Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13
Para Asn – Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13 — Landasan ...

Karena status aktif penggajiannya berbeda, hak atas gaji ke-13 pun otomatis tidak diberikan.

Penting untuk dipahami bahwa cuti di luar tanggungan negara berbeda dengan cuti tahunan biasa.

Cuti tahunan tetap diberikan dengan hak gaji penuh, sehingga pegawai yang sedang mengambil cuti tahunan tetap berhak menerima gaji ke-13.

Yang dikecualikan hanyalah mereka yang mengambil cuti tanpa menerima penghasilan dari negara.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori kedua yang bernasib sama adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Aturan ini mengikat kuat bagi mereka yang upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini.

Dalam praktiknya, kategori ini mencakup ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di lembaga non-pemerintah, organisasi internasional, atau BUMN, di mana sumber pembiayaan gajinya tidak berasal dari DIPA instansi induk.

Karena sumber pembayaran gaji rutin berasal dari instansi tempat penugasan, maka pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 dari APBN atau APBD.

Alasan di Balik Pengecualian

Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 tetap harus mengacu pada status aktif penerima dan sumber pembiayaan penghasilannya agar tepat sasaran sesuai aturan perundang-undangan.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa dua kategori ini dikecualikan:

Pertama, keakuratan penyaluran anggaran negara.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang sedang aktif, sehingga hanya ASN yang status kepegawaiannya aktif dan mendapatkan penghasilan dari negara yang berhak.

Kedua, menghindari potensi kesalahan administrasi.

Dengan mengecualikan kelompok ini, proses penyaluran dana menjadi lebih efisien dan akurat, sehingga tidak terjadi kesalahan pencairan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mencegah penerimaan ganda.

ASN yang sedang ditugaskan di instansi lain dengan penggajian dari instansi tersebut telah menerima penghasilan dari sumber lain.

Memberikan gaji ke-13 dari APBN akan menimbulkan potensi penerimaan ganda yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Siapa Saja yang Tetap Berhak Menerima?

Meskipun ada pengecualian, mayoritas ASN tetap berhak menerima gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok penerima meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu melakukan pengajuan manual maupun proses autentikasi ulang.

Proses penyaluran ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berita Terkait