Berita

Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,206 kata 3 halaman
Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13
Para Asn – Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13 — Landasan ...

Kabar gembira sekaligus kabar penting datang bagi para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan dana tambahan berupa Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026

Kabar gembira sekaligus kabar penting datang bagi para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan dana tambahan berupa Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen (Persero), proses penyaluran akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Namun, di balik kabar baik tersebut, ada sejumlah golongan ASN tertentu yang secara resmi dipastikan tidak akan menerima kucuran dana segar ini.

Kepastian regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Landasan Hukum yang Mengatur

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur secara komprehensif dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyaluran tunjangan tahunan kepada aparatur negara.

Pemerintah menilai bahwa pengaturan penerima gaji ke-13 perlu dilakukan secara cermat agar penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran.

Dengan demikian, dana yang dialokasikan dari APBN maupun APBD benar-benar diberikan kepada pegawai yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Namun, hak tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada semua ASN.

Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas mengatur tentang dua kategori ASN yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13.

Dua Kategori ASN yang Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13

Merujuk secara mendetail pada Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menghentikan pemberian alokasi gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah berada dalam dua kondisi spesifik berikut:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama yang dipastikan gagal menerima gaji ke-13 adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.

Kelompok ini otomatis langsung dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan sementara oleh negara.

Kondisi ini biasanya terjadi ketika pegawai mengambil cuti panjang untuk urusan pribadi sehingga pembayaran gaji tidak lagi ditanggung negara selama periode tersebut.

Karena status aktif penggajiannya berbeda, hak atas gaji ke-13 pun otomatis tidak diberikan.

Penting untuk dipahami bahwa cuti di luar tanggungan negara berbeda dengan cuti tahunan biasa.

Cuti tahunan tetap diberikan dengan hak gaji penuh, sehingga pegawai yang sedang mengambil cuti tahunan tetap berhak menerima gaji ke-13.

Yang dikecualikan hanyalah mereka yang mengambil cuti tanpa menerima penghasilan dari negara.

2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah

Kategori kedua yang bernasib sama adalah pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Aturan ini mengikat kuat bagi mereka yang upah atau gajinya sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempatnya bertugas saat ini.

Dalam praktiknya, kategori ini mencakup ASN yang diperbantukan atau dipekerjakan di lembaga non-pemerintah, organisasi internasional, atau BUMN, di mana sumber pembiayaan gajinya tidak berasal dari DIPA instansi induk.

Karena sumber pembayaran gaji rutin berasal dari instansi tempat penugasan, maka pemerintah tidak memberikan gaji ke-13 dari APBN atau APBD.

Alasan di Balik Pengecualian

Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 tetap harus mengacu pada status aktif penerima dan sumber pembiayaan penghasilannya agar tepat sasaran sesuai aturan perundang-undangan.

Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa dua kategori ini dikecualikan:

Pertama, keakuratan penyaluran anggaran negara.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian yang sedang aktif, sehingga hanya ASN yang status kepegawaiannya aktif dan mendapatkan penghasilan dari negara yang berhak.

Kedua, menghindari potensi kesalahan administrasi.

Dengan mengecualikan kelompok ini, proses penyaluran dana menjadi lebih efisien dan akurat, sehingga tidak terjadi kesalahan pencairan.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, mencegah penerimaan ganda.

ASN yang sedang ditugaskan di instansi lain dengan penggajian dari instansi tersebut telah menerima penghasilan dari sumber lain.

Memberikan gaji ke-13 dari APBN akan menimbulkan potensi penerimaan ganda yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Siapa Saja yang Tetap Berhak Menerima?

Meskipun ada pengecualian, mayoritas ASN tetap berhak menerima gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, kelompok penerima meliputi PNS dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Khusus bagi pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) tanpa perlu melakukan pengajuan manual maupun proses autentikasi ulang.

Proses penyaluran ini akan dilakukan melalui 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap dapat memperoleh hak atas gaji ke-13.

Pembayaran ini akan dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa pensiun.

Jadwal dan Komponen Gaji ke-13

Bagi aparatur negara yang memenuhi persyaratan, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap pada Juni 2026.

PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa penyaluran dana akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ataupun autentikasi tambahan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara langsung, dan penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk momen ini.

Besaran gaji ke-13 yang diterima bervariasi sesuai dengan jabatan, pangkat, dan golongan masing-masing.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

Artinya, nominal yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung dari pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Imbauan bagi ASN

Mengingat kebijakan ini berlaku mutlak tanpa pengecualian di instansi pusat maupun daerah, para ASN diimbau untuk melakukan beberapa langkah berikut:

Pertama, segera periksa status kepegawaian Anda, apakah sedang dalam cuti di luar tanggungan negara atau dalam status diperbantukan di instansi lain.

Kedua, koordinasikan dengan bagian kepegawaian atau biro SDM di instansi Anda untuk memastikan hak Anda.

Ketiga, bagi yang memenuhi syarat, pantau rekening secara berkala karena pencairan akan dimulai pada 2 Juni 2026.

Dana gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, termasuk persiapan tahun ajaran baru, sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa dana yang diterima bebas potongan iuran atau kredit pensiun, sehingga penerima mendapatkan nominal penuh sesuai haknya.

Penutup

Kebijakan pengecualian ini bukan bentuk diskriminasi terhadap ASN tertentu, melainkan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa anggaran negara tersalurkan secara tepat sasaran dan akuntabel.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan ASN terkait hak mereka atas gaji ke-13 tahun 2026.

Bagi ASN yang memenuhi syarat, selamat menikmati dana tambahan yang akan segera masuk ke rekening.

Sementara bagi yang masuk dalam kategori pengecualian, semoga dapat segera menyelesaikan masa cuti atau penugasan sehingga dapat kembali menerima haknya di tahun-tahun mendatang.

Berita Terkait