Berita

Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,206 kata 3 halaman
Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13
Para Asn – Segera Cek Status! ASN yang Sedang Cuti Tanpa Bayaran atau Diperbantukan Tak Akan Terima Gaji ke-13 — Landasan ...

Bungko News – Kabar gembira sekaligus kabar penting datang bagi para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan dana tambahan berupa Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026

Kabar gembira sekaligus kabar penting datang bagi para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan di seluruh Indonesia.

Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan dana tambahan berupa Gaji Ketiga Belas tahun anggaran 2026.

Berdasarkan pengumuman resmi PT Taspen (Persero), proses penyaluran akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Namun, di balik kabar baik tersebut, ada sejumlah golongan ASN tertentu yang secara resmi dipastikan tidak akan menerima kucuran dana segar ini.

Kepastian regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Landasan Hukum yang Mengatur

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur secara komprehensif dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyaluran tunjangan tahunan kepada aparatur negara.

Pemerintah menilai bahwa pengaturan penerima gaji ke-13 perlu dilakukan secara cermat agar penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran.

Dengan demikian, dana yang dialokasikan dari APBN maupun APBD benar-benar diberikan kepada pegawai yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Namun, hak tersebut tidak diberikan secara otomatis kepada semua ASN.

Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas mengatur tentang dua kategori ASN yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13.

Dua Kategori ASN yang Dipastikan Tidak Menerima Gaji ke-13

Merujuk secara mendetail pada Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara tegas menghentikan pemberian alokasi gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang tengah berada dalam dua kondisi spesifik berikut:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

Kategori pertama yang dipastikan gagal menerima gaji ke-13 adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya.

Kelompok ini otomatis langsung dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan sementara oleh negara.

Kondisi ini biasanya terjadi ketika pegawai mengambil cuti panjang untuk urusan pribadi sehingga pembayaran gaji tidak lagi ditanggung negara selama periode tersebut.

Berita Terkait