Setiap KPM wajib segera mencairkan dana maksimal 30 hari kalender sejak dana efektif masuk ke rekening.
Jika dalam sebulan penuh dana tersebut dibiarkan mengendap tanpa aktivitas transaksi, sistem perbankan akan otomatis membekukan hak salur, menyatakannya hangus, dan mengembalikan anggaran ke kas negara.
Bagi KPM yang status akunnya masih tertahan (belum cair), peluang pencairan masih terbuka.
Golongan ini diproyeksikan masuk dalam daftar salur termin ketiga atau gelombang berikutnya setelah kliring termin kedua selesai.
Mengapa Nama Bisa Hilang dari Daftar Penerima?
Pemerintah secara berkala memperbarui data penerima bansos.
Beberapa kondisi yang menyebabkan nama tidak lagi terdaftar antara lain:
-
✅ Kondisi ekonomi keluarga meningkat (naik desil)
-
✅ Penerima meninggal dunia
-
✅ Alamat domisili tidak sesuai hasil verifikasi lapangan
-
✅ Data kependudukan tidak valid (NIK ganda, KK tidak aktif)
-
✅ Terindikasi duplikasi data penerima bantuan
-
✅ Tidak lagi masuk kriteria desil 1–4
📦 Bantuan Sosial Lain yang Cair di Juni 2026
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan beberapa program bansos lain pada Juni 2026:
| Program Bantuan | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|
| Program Indonesia Pintar (PIP) | SD: Rp450.000/thn, SMP: Rp750.000/thn, SMA: Rp1,8 jt/thn | Bantuan pendidikan untuk siswa kurang mampu |
| Atensi Yatim Piatu (YAPI) | Bervariasi | Untuk anak yatim/piatu dari keluarga miskin, usia di bawah 18 tahun |
| BLT Dana Desa | Rp300.000/bulan | Diberikan kepada keluarga sesuai hasil musyawarah desa |
✅ Tips Penting untuk KPM
-
Cek secara berkala status penerimaan Anda melalui situs atau aplikasi resmi Cek Bansos. Hindari menggunakan link tidak resmi untuk menghindari penipuan.
-
Pastikan data kependudukan (NIK, KK, alamat) sesuai dengan data di Dukcapil.
-
Segera cairkan dana yang sudah masuk ke rekening KKS maksimal 30 hari setelah transfer untuk menghindari pembekuan dan pengembalian dana ke kas negara.
-
Laporkan ke pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat jika ada kendala administrasi atau ketidaksesuaian data.
-
Waspada penipuan mengatasnamakan bansos. Tidak ada pungutan biaya dalam proses pencairan. Informasi resmi hanya bersumber dari Kemensos.
Pesan Redaksi: Bansos PKH dan BPNT tahap II (April–Juni 2026) sudah mulai cair di berbagai daerah. Segera cek status Anda secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos di ponsel. Pastikan nama dan NIK Anda terdaftar untuk mendapatkan bantuan yang menjadi hak Anda sebelum batas waktu penarikan 30 hari!