Berita

Rp600.000 Cair di Rekening! BPNT Tahap 2 Juni 2026 Mulai Disalurkan via Bank Himbara dan PT Pos

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,363 kata 4 halaman
Rp600.000 Cair di Rekening! BPNT Tahap 2 Juni 2026 Mulai Disalurkan via Bank Himbara dan PT Pos
Rp600.000 Cair di Rekening! BPNT Tahap 2 Juni 2026 Mulai Disalurkan via Bank Himbara dan PT Pos — Kabar baik bagi Keluarga...
  • Hasil pencarian akan menampilkan informasi lengkap status penerimaan Anda


  • 🆕 Aturan Terbaru dan Perubahan Data 2026

    Desil KPM: Hanya Desil 1–4 yang Berhak

    Salah satu perubahan paling signifikan di tahun 2026 adalah aturan desil penerima.

    Jika sebelumnya penerima BPNT diambil dari desil 1 hingga 5, kini hanya masyarakat dengan desil 1 hingga 4 yang akan menerima bansos PKH dan BPNT.

    Desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam sepuluh kelompok peringkat.

    Prioritas utama penerima bansos adalah keluarga pada Desil 1 (sangat miskin), Desil 2 (miskin), Desil 3 (hampir miskin), dan Desil 4 (rentan miskin).

    Sementara itu, keluarga pada Desil 7 ke atas dianggap sudah memiliki kemandirian ekonomi dan tidak lagi menjadi target bantuan.

    475.821 KPM Baru Masuk, Penerima Lama Dicoret

    Dalam rangka "bersih-bersih" data besar-besaran, pemerintah menetapkan 475.821 KPM baru sebagai penerima bansos pada triwulan II 2026 melalui proses usulan dan verifikasi berjenjang.

    Penerima baru ini menggantikan posisi KPM lama yang sudah tidak layak menerima bantuan, seperti:

    • Ekonomi keluarga sudah naik kelas

    • Penerima meninggal dunia

    • Terdeteksi sebagai ASN, TNI/Polri, anggota legislatif, atau keluarganya

    Hal ini sesuai pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bahwa hasil evaluasi menunjukkan masih ada bantuan sosial yang belum sepenuhnya tepat sasaran, bahkan sekitar 45 persen penerima PKH diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat.

    Percepatan Pembaruan Data DTSEN

    Menteri Sosial Gus Ipul menyatakan bahwa data DTSEN yang sebelumnya diterima Kemensos setiap tanggal 20, kini dimajukan menjadi tanggal 10 setiap triwulan.

    Hal ini memberikan waktu lebih panjang bagi Kemensos untuk memproses dan menyalurkan bansos secara tepat waktu.


    ❗ Aturan Penting: Batas Waktu Pencairan 30 Hari

    Bagi KPM yang sudah menerima dana bansos di rekening KKS, pemerintah memberlakukan aturan batasan waktu penarikan yang ketat demi tertib administrasi negara.

    Berita Terkait