Masyarakat dapat melihat informasi kelompok desil saat melakukan pengecekan di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Secara umum, keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok prioritas penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, sementara masyarakat pada desil 5 masih berpeluang menerima bantuan program tertentu, seperti Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
475.821 KPM Baru, Penerima Lama Berpotensi Tergugur
Pencairan bansos kali ini dilakukan bersamaan dengan pembaruan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah.
Sebanyak 475.821 KPM baru ditetapkan sebagai penerima bansos pada triwulan II 2026.
Penambahan penerima tersebut merupakan hasil proses usulan dan verifikasi berjenjang yang melibatkan pemerintah desa, kelurahan, dinas sosial daerah, hingga laporan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sekitar 45 persen penerima PKH diduga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Penerima lama berpotensi tergugur dari daftar apabila ditemukan indikasi:
-
Kondisi ekonomi sudah membaik atau mandiri
-
Penerima manfaat telah meninggal dunia
-
Terdata sebagai ASN, TNI, Polri, atau anggota legislatif
-
Data kependudukan tidak sesuai hasil verifikasi faktual terbaru
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan daftar penerima bantuan pada 2026 merupakan konsekuensi dari pembaruan data sosial dan ekonomi yang dilakukan secara berkala melalui DTSEN.
Cara Mengajukan Usulan agar Dapat Bansos
Sebagai upaya agar bantuan sosial tepat sasaran, Kemensos membuka jalur partisipasi bagi masyarakat.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengusulkan maupun menyanggah data penerima bansos yang dinilai tidak sesuai.
Data yang masuk akan diverifikasi dan dimutakhirkan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan.
Usulan maupun sanggahan data bansos dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" dengan langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru
-
Lengkapi data KK, NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email
-
Unggah swafoto dengan KTP dan foto KTP