Berita

Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,093 kata 6 halaman
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun — Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian.

Perangkat Desa — Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia.. Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia..

Memasuki tahun 2026, terjadi perubahan fundamental dalam sistem penggajian aparatur pemerintahan desa di Indonesia.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 secara resmi menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya.

Regulasi baru ini tidak hanya menaikkan besaran gaji pokok minimal, tetapi juga memperkenalkan skema kenaikan berkala, standardisasi nasional, serta tunjangan purnatugas yang sebelumnya tidak ada.

Artikel ini akan mengupas tuntas rincian gaji Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya seperti Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), serta Kepala Seksi (Kasi).


Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian

Berdasarkan PP 16/2026, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a. Angka dasar yang digunakan adalah gaji pokok PNS golongan II/a yang berlaku secara nasional, yaitu sebesar Rp2.022.200 per bulan.

Angka inilah yang menjadi patokan untuk menentukan besaran siltap bagi setiap jabatan di lingkungan pemerintahan desa.

Prinsip penting lainnya adalah standar minimal nasional.

Pemerintah melarang desa memberikan gaji di bawah angka yang telah ditetapkan.

Namun, desa yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sehat diperbolehkan memberikan gaji di atas standar minimal, dengan batasan maksimal tidak melebihi 30 persen dari total Alokasi Dana Desa (ADD) yang diterima.

Selain itu, diperkenalkan kebijakan kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun sekali.

Artinya, gaji perangkat desa akan naik secara otomatis pada tahun 2026, 2028, 2030, dan seterusnya, tanpa perlu menunggu perubahan regulasi baru.


Rincian Gaji Kepala Desa (Kades)

Sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa menerima persentase gaji pokok tertinggi, yaitu 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Dengan perhitungan sederhana, 120 persen dikalikan Rp2.022.200 menghasilkan angka Rp2.426.640 per bulan untuk gaji pokok minimal.

Akan tetapi, gaji pokok tersebut hanyalah komponen pertama.

Seorang Kepala Desa juga berhak atas berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup signifikan.

Rinciannya adalah sebagai berikut.

Tunjangan Jabatan untuk Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan.

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas beban koordinasi, pengambilan keputusan strategis, serta tanggung jawaf hukum yang melekat pada jabatan Kepala Desa.

Tunjangan Kinerja bagi Kepala Desa bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh camat atau lembaga pemberdayaan masyarakat desa setempat.

Rata-rata yang diterima adalah sekitar Rp250.000 per bulan.

Tunjangan Keluarga juga diberikan.

Seorang Kepala Desa yang sudah menikah berhak atas tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp242.664 per bulan.

Selain itu, untuk setiap anak maksimal dua orang, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok, atau sekitar Rp48.532 per anak per bulan.

Dengan dua anak, total tunjangan keluarga bisa mencapai sekitar Rp339.728 per bulan.

Tunjangan Transportasi dan Komunikasi seringkali diberikan dalam bentuk uang operasional.

Di banyak desa, besaran tunjangan ini berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan untuk membantu mobilitas dan biaya pulsa/internet.

Jika semua komponen dijumlahkan—gaji pokok Rp2.426.640 ditambah tunjangan jabatan Rp500.000, tunjangan kinerja rata-rata Rp250.000, tunjangan keluarga Rp339.728, serta tunjangan transportasi Rp250.000—maka total penghasilan kotor seorang Kepala Desa per bulan mencapai sekitar Rp3.766.368.

Angka ini belum termasuk dana operasional rapat, insentif dari program pembangunan, atau sumber pendapatan lain yang sah.


Rincian Gaji Sekretaris Desa (Sekdes)

Sekretaris Desa adalah posisi kunci yang bertanggung jawab atas administrasi, kesekretariatan, dan kelancaran operasional pemerintahan desa.

Persentase gaji pokok untuk Sekdes adalah 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yang menghasilkan angka Rp2.224.420 per bulan.

Tunjangan untuk Sekretaris Desa juga cukup lengkap.

Tunjangan Jabatan Sekdes ditetapkan sebesar Rp450.000 per bulan, sedikit lebih rendah dari Kepala Desa namun lebih tinggi dari perangkat desa lainnya.

Tunjangan Kinerja untuk Sekdes berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per bulan, tergantung pada ketepatan waktu pelaporan, kualitas administrasi, serta capaian target kerja.

Rata-rata sekitar Rp225.000 per bulan.

Tunjangan Keluarga dihitung dengan skema yang sama: 10 persen dari gaji pokok untuk istri/suami (Rp222.442) dan 2 persen per anak (Rp44.488 per anak).

Dengan dua anak, total tunjangan keluarga mencapai sekitar Rp311.418 per bulan.

Tunjangan Transportasi untuk Sekdes umumnya lebih rendah dari Kades, yaitu sekitar Rp200.000 per bulan karena mobilitasnya lebih terbatas pada kegiatan kantor desa.

Dengan menjumlahkan gaji pokok Rp2.224.420, tunjangan jabatan Rp450.000, tunjangan kinerja Rp225.000, tunjangan keluarga Rp311.418, dan tunjangan transportasi Rp200.000, total penghasilan seorang Sekretaris Desa per bulan adalah sekitar Rp3.410.838.


Rincian Gaji Kepala Dusun dan Perangkat Desa Lainnya

Kepala Dusun (Kadus), bersama dengan Kepala Urusan (Kaur) seperti Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Umum, serta Kepala Seksi (Kasi) seperti Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, termasuk dalam kategori "perangkat desa lainnya".

Mereka menerima persentase gaji pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu tepat Rp2.022.200 per bulan.

Tunjangan untuk kelompok ini adalah sebagai berikut.

Tunjangan Jabatan untuk Kepala Dusun dan perangkat desa lainnya ditetapkan sebesar Rp400.000 per bulan.

Angka ini sama untuk semua posisi yang setara, meskipun tingkat tanggung jawab antar posisi bisa berbeda.

Tunjangan Kinerja diberikan sebesar Rp200.000 per bulan secara flat untuk semua perangkat desa lainnya, karena beban kerja mereka cenderung lebih spesifik dan terukur.

Tunjangan Keluarga tetap berlaku dengan rumus yang sama: 10 persen untuk istri/suami (Rp202.220) dan 2 persen per anak (Rp40.444 per anak).

Dengan dua anak, total tunjangan keluarga sekitar Rp283.108 per bulan.

Tunjangan Transportasi untuk Kepala Dusun cukup penting mengingat mereka sering harus berkeliling ke wilayah dusun binaan.

Besarannya sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per bulan.

Untuk Kaur dan Kasi yang lebih banyak bekerja di kantor, tunjangan transportasi biasanya lebih rendah, sekitar Rp100.000 per bulan.

Dengan asumsi seorang Kepala Dusun menerima gaji pokok Rp2.022.200, tunjangan jabatan Rp400.000, tunjangan kinerja Rp200.000, tunjangan keluarga Rp283.108, dan tunjangan transportasi Rp175.000 (rata-rata), maka total penghasilan per bulan mencapai sekitar Rp3.080.308.

Untuk perangkat desa lainnya seperti Kaur atau Kasi yang tidak memiliki tanggung jawab kewilayahan, total penghasilan mereka sedikit lebih rendah, sekitar Rp3.005.308 per bulan, karena tunjangan transportasi yang lebih kecil.


Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Salah satu kabar baik dari PP 16/2026 adalah pengakuan resmi terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh perangkat desa.

Besaran THR setara dengan satu bulan total penghasilan tetap (gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang bersifat reguler).

Dengan demikian, seorang Kepala Desa akan menerima THR sekitar Rp3,76 juta.

Sekretaris Desa sekitar Rp3,41 juta.

Kepala Dusun sekitar Rp3,08 juta.

THR ini biasanya dibayarkan H-7 Lebaran dan bersumber dari ADD yang telah dialokasikan khusus dalam APBDes.

Selain THR, beberapa daerah juga mulai memberikan gaji ke-13 pada bulan Juli, meskipun kebijakan ini belum bersifat nasional dan masih tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing desa.


Jaminan Sosial dan BPJS

PP 16/2026 mewajibkan setiap desa untuk mendaftarkan seluruh perangkat desa sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh APBDes.

Berikut rincian iuran BPJS yang ditanggung negara untuk setiap perangkat desa:

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa mendapatkan empat program sekaligus: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sekitar 0,24 persen dari gaji, Jaminan Kematian (JKM) sekitar 0,3 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 3,7 persen, serta Jaminan Pensiun (JP) sekitar 2 persen.

Total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung desa per bulan per orang mencapai sekitar Rp180.000 hingga Rp220.000 tergantung besaran gaji.

Untuk BPJS Kesehatan, perangkat desa masuk dalam kelas kepesertaan yang disepakati desa, biasanya kelas 2 dengan iuran sekitar Rp120.000 per bulan per orang, termasuk untuk satu orang anggota keluarga (istri/suami dan maksimal 2 anak).

Secara keseluruhan, nilai jaminan sosial yang diberikan negara kepada perangkat desa setara dengan tambahan "gaji tidak langsung" sekitar Rp300.000 hingga Rp340.000 per bulan per orang.


Studi Kasus: Daerah dengan Gaji di Atas Standar Nasional

Tidak semua desa hanya memberikan gaji minimal.

Beberapa pemerintah kabupaten/kota menetapkan standar gaji yang lebih tinggi dari aturan nasional.

Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, misalnya, telah menerapkan kenaikan 5 persen untuk tahun 2026.

Di sana, gaji pokok Kepala Desa menjadi Rp3.307.500 per bulan (setara sekitar 163 persen dari standar minimal).

Sekretaris Desa menerima Rp2.467.500, dan perangkat desa lainnya menerima Rp2.257.500.

Belum termasuk tunjangan-tunjangan yang besarnya juga ikut naik proporsional.

Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki sistem yang sedikit berbeda.

Mereka menyebut Kepala Desa dengan istilah Lurah, Sekretaris Desa dengan Carik, dan Kepala Dusun dengan Dukuh.

Gaji Lurah di Bantul ditetapkan sebesar Rp4.368.000 per bulan, Carik Rp3.276.000, dan Dukuh Rp2.628.000.

Angka-angka ini sudah termasuk tunjangan jabatan, sehingga total penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.

Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sempat mengalami pemotongan akibat efisiensi anggaran nasional.

Namun tahun 2026 menjadi tahun transisi.

Dengan berlakunya PP 16/2026, desa-desa di Musi Rawas mulai menerapkan standar minimal nasional, dan beberapa desa dengan ADD besar bahkan mampu memberikan tambahan insentif kinerja hingga Rp500.000 per bulan.


Kenaikan Berkala 2 Persen: Simulasi Jangka Panjang

Kebijakan kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun sekali perlu dipahami dengan baik.

Kenaikan ini diterapkan pada gaji pokok, bukan pada total penghasilan.

Sebagai contoh, seorang Kepala Dusun dengan gaji pokok Rp2.022.200 di tahun 2026.

Dua tahun kemudian, di tahun 2028, gaji pokoknya akan menjadi Rp2.022.200 x 1,02 = Rp2.062.644.

Di tahun 2030 menjadi Rp2.062.644 x 1,02 = Rp2.103.897, dan seterusnya.

Dalam 10 tahun (hingga 2036), gaji pokok seorang Kepala Dusun akan mencapai sekitar Rp2.439.000—hampir sama dengan gaji pokok Kepala Desa di tahun 2026.

Untuk Kepala Desa, kenaikan serupa juga terjadi.

Di tahun 2028, gaji pokok Kepala Desa akan menjadi Rp2.426.640 x 1,02 = Rp2.475.173.

Di tahun 2030 menjadi Rp2.524.676, dan seterusnya.


Perbandingan Singkat dengan Jabatan Lain di Desa

Agar lebih mudah membayangkan posisi masing-masing, berikut adalah gambaran besaran gaji pokok tanpa tunjangan:

  • Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (120 persen dari gaji PNS golongan II/a).

  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (110 persen).

  • Kepala Dusun, Kaur, Kasi: Rp2.022.200 per bulan (100 persen).

Jika tunjangan keluarga dan kinerja diikutsertakan, selisih antara Kepala Desa dan Kepala Dusun tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Hal ini berbeda dengan masa lalu di mana selisihnya bisa mencapai dua kali lipat.

Kebijakan baru pemerintah berupaya menciptakan pemerataan kesejahteraan di antara seluruh aparatur desa.


Catatan Penting dan Implikasi

Meskipun angka-angka di atas terdengar menggembirakan, ada beberapa hal yang perlu dicermati.

Sumber dana untuk gaji dan tunjangan perangkat desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang ditransfer pemerintah pusat ke desa.

ADD sendiri sangat bervariasi antar desa.

Desa di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) biasanya menerima ADD lebih besar, namun biaya hidup di sana juga tinggi.

Desa di Jawa yang padat penduduk menerima ADD lebih kecil karena dibagi dengan banyak desa lain.

Efisiensi anggaran nasional yang terjadi pada tahun 2025 sempat mengkhawatirkan banyak perangkat desa.

Namun PP 16/2026 hadir sebagai jaminan bahwa dana untuk gaji perangkat desa tidak boleh dipotong.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa PDTT telah mengalokasikan anggaran khusus untuk mem-backup desa-desa yang ADD-nya tidak mencukupi untuk membayar standar gaji minimal.

Ketepatan waktu pembayaran masih menjadi tantangan di beberapa daerah.

Ada desa yang terlambat membayar gaji perangkat desa hingga 3-4 bulan karena dana ADD yang turun terlambat dari pusat.

Namun secara bertahap, sistem transfer langsung ke rekening perangkat desa (melalui bank desa atau kantor pos) mulai diterapkan untuk mengurangi keterlambatan.


Kesimpulannya, gaji perangkat desa di tahun 2026 telah mencapai titik yang cukup layak, terutama jika dibandingkan dengan upah minimum kabupaten/kota setempat.

Seorang Kepala Dusun dengan total penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan ditambah jaminan sosial, THR, dan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan, dapat hidup dengan lebih sejahtera dari sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Berita Terkait