Berita

Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,093 kata 6 halaman
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun — Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian.

Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, misalnya, telah menerapkan kenaikan 5 persen untuk tahun 2026.

Di sana, gaji pokok Kepala Desa menjadi Rp3.307.500 per bulan (setara sekitar 163 persen dari standar minimal).

Sekretaris Desa menerima Rp2.467.500, dan perangkat desa lainnya menerima Rp2.257.500.

Belum termasuk tunjangan-tunjangan yang besarnya juga ikut naik proporsional.

Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki sistem yang sedikit berbeda.

Mereka menyebut Kepala Desa dengan istilah Lurah, Sekretaris Desa dengan Carik, dan Kepala Dusun dengan Dukuh.

Gaji Lurah di Bantul ditetapkan sebesar Rp4.368.000 per bulan, Carik Rp3.276.000, dan Dukuh Rp2.628.000.

Angka-angka ini sudah termasuk tunjangan jabatan, sehingga total penghasilan bersih yang diterima setiap bulan.

Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sempat mengalami pemotongan akibat efisiensi anggaran nasional.

Namun tahun 2026 menjadi tahun transisi.

Dengan berlakunya PP 16/2026, desa-desa di Musi Rawas mulai menerapkan standar minimal nasional, dan beberapa desa dengan ADD besar bahkan mampu memberikan tambahan insentif kinerja hingga Rp500.000 per bulan.


Kenaikan Berkala 2 Persen: Simulasi Jangka Panjang

Kebijakan kenaikan berkala sebesar 2 persen setiap dua tahun sekali perlu dipahami dengan baik.

Kenaikan ini diterapkan pada gaji pokok, bukan pada total penghasilan.

Sebagai contoh, seorang Kepala Dusun dengan gaji pokok Rp2.022.200 di tahun 2026.

Dua tahun kemudian, di tahun 2028, gaji pokoknya akan menjadi Rp2.022.200 x 1,02 = Rp2.062.644.

Di tahun 2030 menjadi Rp2.062.644 x 1,02 = Rp2.103.897, dan seterusnya.

Dalam 10 tahun (hingga 2036), gaji pokok seorang Kepala Dusun akan mencapai sekitar Rp2.439.000—hampir sama dengan gaji pokok Kepala Desa di tahun 2026.

Untuk Kepala Desa, kenaikan serupa juga terjadi.

Di tahun 2028, gaji pokok Kepala Desa akan menjadi Rp2.426.640 x 1,02 = Rp2.475.173.

Di tahun 2030 menjadi Rp2.524.676, dan seterusnya.


Perbandingan Singkat dengan Jabatan Lain di Desa

Agar lebih mudah membayangkan posisi masing-masing, berikut adalah gambaran besaran gaji pokok tanpa tunjangan:

  • Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (120 persen dari gaji PNS golongan II/a).

Berita Terkait