Berita

Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,093 kata 6 halaman
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun — Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian.

Untuk perangkat desa lainnya seperti Kaur atau Kasi yang tidak memiliki tanggung jawab kewilayahan, total penghasilan mereka sedikit lebih rendah, sekitar Rp3.005.308 per bulan, karena tunjangan transportasi yang lebih kecil.


Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Salah satu kabar baik dari PP 16/2026 adalah pengakuan resmi terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh perangkat desa.

Besaran THR setara dengan satu bulan total penghasilan tetap (gaji pokok ditambah seluruh tunjangan yang bersifat reguler).

Dengan demikian, seorang Kepala Desa akan menerima THR sekitar Rp3,76 juta.

Sekretaris Desa sekitar Rp3,41 juta.

Kepala Dusun sekitar Rp3,08 juta.

THR ini biasanya dibayarkan H-7 Lebaran dan bersumber dari ADD yang telah dialokasikan khusus dalam APBDes.

Selain THR, beberapa daerah juga mulai memberikan gaji ke-13 pada bulan Juli, meskipun kebijakan ini belum bersifat nasional dan masih tergantung pada kemampuan fiskal masing-masing desa.


Jaminan Sosial dan BPJS

PP 16/2026 mewajibkan setiap desa untuk mendaftarkan seluruh perangkat desa sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh APBDes.

Berikut rincian iuran BPJS yang ditanggung negara untuk setiap perangkat desa:

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, perangkat desa mendapatkan empat program sekaligus: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran sekitar 0,24 persen dari gaji, Jaminan Kematian (JKM) sekitar 0,3 persen, Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 3,7 persen, serta Jaminan Pensiun (JP) sekitar 2 persen.

Total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung desa per bulan per orang mencapai sekitar Rp180.000 hingga Rp220.000 tergantung besaran gaji.

Untuk BPJS Kesehatan, perangkat desa masuk dalam kelas kepesertaan yang disepakati desa, biasanya kelas 2 dengan iuran sekitar Rp120.000 per bulan per orang, termasuk untuk satu orang anggota keluarga (istri/suami dan maksimal 2 anak).

Secara keseluruhan, nilai jaminan sosial yang diberikan negara kepada perangkat desa setara dengan tambahan "gaji tidak langsung" sekitar Rp300.000 hingga Rp340.000 per bulan per orang.


Studi Kasus: Daerah dengan Gaji di Atas Standar Nasional

Tidak semua desa hanya memberikan gaji minimal.

Beberapa pemerintah kabupaten/kota menetapkan standar gaji yang lebih tinggi dari aturan nasional.

Berita Terkait