Berita

Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,093 kata 6 halaman
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun
Rincian Gaji Terbaru Perangkat Desa 2026: Kades, Sekdes, dan Kepala Dusun — Landasan dan Prinsip Dasar Penggajian.

Rinciannya adalah sebagai berikut.

Tunjangan Jabatan untuk Kepala Desa ditetapkan sebesar Rp500.000 per bulan.

Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas beban koordinasi, pengambilan keputusan strategis, serta tanggung jawaf hukum yang melekat pada jabatan Kepala Desa.

Tunjangan Kinerja bagi Kepala Desa bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh camat atau lembaga pemberdayaan masyarakat desa setempat.

Rata-rata yang diterima adalah sekitar Rp250.000 per bulan.

Tunjangan Keluarga juga diberikan.

Seorang Kepala Desa yang sudah menikah berhak atas tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, yaitu sekitar Rp242.664 per bulan.

Selain itu, untuk setiap anak maksimal dua orang, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen per anak dari gaji pokok, atau sekitar Rp48.532 per anak per bulan.

Dengan dua anak, total tunjangan keluarga bisa mencapai sekitar Rp339.728 per bulan.

Tunjangan Transportasi dan Komunikasi seringkali diberikan dalam bentuk uang operasional.

Di banyak desa, besaran tunjangan ini berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan untuk membantu mobilitas dan biaya pulsa/internet.

Jika semua komponen dijumlahkan—gaji pokok Rp2.426.640 ditambah tunjangan jabatan Rp500.000, tunjangan kinerja rata-rata Rp250.000, tunjangan keluarga Rp339.728, serta tunjangan transportasi Rp250.000—maka total penghasilan kotor seorang Kepala Desa per bulan mencapai sekitar Rp3.766.368.

Angka ini belum termasuk dana operasional rapat, insentif dari program pembangunan, atau sumber pendapatan lain yang sah.


Rincian Gaji Sekretaris Desa (Sekdes)

Sekretaris Desa adalah posisi kunci yang bertanggung jawab atas administrasi, kesekretariatan, dan kelancaran operasional pemerintahan desa.

Persentase gaji pokok untuk Sekdes adalah 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a, yang menghasilkan angka Rp2.224.420 per bulan.

Tunjangan untuk Sekretaris Desa juga cukup lengkap.

Tunjangan Jabatan Sekdes ditetapkan sebesar Rp450.000 per bulan, sedikit lebih rendah dari Kepala Desa namun lebih tinggi dari perangkat desa lainnya.

Tunjangan Kinerja untuk Sekdes berkisar antara Rp200.000 hingga Rp250.000 per bulan, tergantung pada ketepatan waktu pelaporan, kualitas administrasi, serta capaian target kerja.

Rata-rata sekitar Rp225.000 per bulan.

Berita Terkait