Berita

Rincian Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026

Admin Utama 0 6 menit 3 halaman
Rincian Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026

Bungko News – Jakarta – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat seiring memasuki tahun 2026.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 telah menjanjikan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, namun hingga awal tahun kebijakan final belum diterbitkan.

Berikut adalah rincian terkini besaran gaji PNS, TNI, dan Polri 2026, proyeksi kenaikan, serta dasar hukum yang berlaku.

1. Kebijakan dan Proyeksi Kenaikan Gaji 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri 2026 masih menunggu evaluasi fiskal triwulan pertama.

"Kita masih cermati arah ekonomi dan kesiapan anggaran sebelum memutuskan," ujarnya seperti dikutip dari Detik dan CNBC Indonesia (Januari 2026).

Meski begitu, Perpres 79/2025 menyebutkan adanya rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI, dan Polri.

Proyeksi yang beredar menyebutkan:

- Golongan I dan II PNS: Naik 8 persen - Golongan III PNS: Naik 10 persen - Golongan IV PNS: Naik 12 persen - TNI dan Polri: Skenario kenaikan berkisar 8–10 persen, tergantung keputusan final pemerintah.

Hingga saat ini, gaji yang berlaku masih mengacu pada peraturan tahun 2024.

2. Rincian Gaji PNS 2026 (Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024)

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut per golongan dan masa kerja (MKG):

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600 Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700 Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700 Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait