Berita

Rincian Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026

Admin Utama 0 6 menit 3 halaman
Rincian Besaran Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 - Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500 - Sersan: Rp2.416.400 – Rp3.971.000 - Sersan Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200 - Ajun Inspektur Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300 - Ajun Inspektur Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300 - Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500 - Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)

- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 - Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200 - Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000 - Brigadir Jenderal: Rp3.553.800 – Rp5.840.100 - Mayor Jenderal: Rp3.665.000 – Rp6.022.800 - Letnan Jenderal: Rp5.485.800 – Rp6.221.200 - Jenderal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500

Tunjangan TNI mencakup tunjangan istri/suami, anak, kinerja, serta berbagai tunjangan operasional dan jabatan.

5. Proyeksi dan Simulasi Kenaikan Gaji 2026

Meskipun kebijakan final belum ditetapkan, simulasi kenaikan 8–10 persen untuk TNI dan Polri akan meningkatkan gaji terendah mendekati Rp2 juta dan gaji tertinggi di atas Rp7 juta per bulan.

Untuk PNS, penyesuaian berdasarkan golongan diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terutama pada golongan III dan IV.

6. Dasar Hukum dan Sumber Terpercaya

  • PNS: Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
  • Polri: Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024
  • TNI: Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024
  • Perpres Nomor 79 Tahun 2025 (tentang arah kebijakan kenaikan gaji aparatur)
  • Pernyataan resmi Menkeu dan MenPANRB (Januari 2026)
  • Laporan dan analisis dari Detik, Metro TV, CNBC Indonesia, dan media nasional lainnya

Penutup

Hingga saat ini, kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi fiskal.

Pemerintah menegaskan akan memutuskan setelah melihat kondisi ekonomi dan anggaran negara pada triwulan pertama 2026.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait