2. Gaji Pensiunan: Cair Awal Tahun, Tetapi Belum Ada Kenaikan
Berbeda dengan gaji ASN aktif, gaji pensiunan dipastikan akan cair tepat pada awal tahun 2026.
Berdasarkan informasi dari berbagai media online dan penegasan PT Taspen, pencairan gaji pensiunan akan dilakukan pada 1 Januari 2026, meskipun tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur.
Namun, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan baru yang diterbitkan terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Artinya, besaran gaji pensiunan yang cair awal tahun nanti masih mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya.
"PT Taspen secara resmi menegaskan bahwa pemerintah belum menerbitkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiun untuk tahun 2025 maupun 2026," demikian ditegaskan dalam berbagai laporan media.
Adapun jadwal pencairan akan berjalan normal, dengan syarat utama bagi para pensiunan adalah melengkapi dan memastikan verifikasi data valid di Taspen agar tidak mengalami keterlambatan.
3. Besaran Gaji Pensiunan 2026 (Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024)
Meski tak ada kenaikan, berikut rincian estimasi gaji pensiunan PNS per golongan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang akan menjadi acuan hingga ada perubahan resmi:
Golongan I (Juru) IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 Golongan II (Pengatur) IIA: Rp 2.022.100 – Rp 2.440.500 IIB: Rp 2.022.100 – Rp 2.545.500 Golongan III (Penata) IIIA: Rp 2.629.500 – Rp 3.317.300 IIIB: Rp 2.629.500 – Rp 3.424.200 Golongan IV (Pembina) IVA: Rp 3.344.800 – Rp 4.460.400 IVB: Rp 3.344.800 – Rp 4.614.500(Sumber: Poskota.co.id, Pikiran Rakyat)