Artinya, sistem telah mengunci daftar penerima, dan proses selanjutnya hanya tinggal menunggu eksekusi pencairan oleh pihak penyalur seperti bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Setelah final closing, tahapan berikutnya meliputi:
- Verifikasi rekening penerima - Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) - Surat Perintah Membayar (SPM) - Proses pemindahbukuan dana ke rekening KPMJika seluruh tahapan berjalan lancar, dana bantuan biasanya akan masuk ke rekening dalam waktu beberapa hari setelah instruksi pembayaran diterbitkan.
Peluang Pencairan Susulan Tahap 1 Tahun 2026
Bagi KPM yang belum menerima bansos pada tahap pertama, masih terdapat peluang pencairan susulan.
Hal ini dapat terjadi jika dalam sistem SIKS-NG status penerima menunjukkan data valid, seperti “berhasil cek rekening”.
Dalam beberapa kasus, bantuan yang belum tersalurkan pada periode sebelumnya dapat dicairkan bersamaan dengan tahap berikutnya, selama tidak terdapat kendala administratif atau perubahan status kelayakan penerima.
Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tetap rutin mengecek status bantuan melalui aplikasi atau pendamping sosial di wilayah masing-masing guna memastikan kondisi terbaru.
Proses Pencairan Tidak Instan, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Hoaks
Meski perkembangan di SIKS-NG menunjukkan kemajuan, pemerintah menegaskan bahwa pencairan bansos tidak berlangsung secara instan.
Prosesnya harus melalui sejumlah tahapan administratif, mulai dari verifikasi data hingga kesiapan anggaran.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak resmi terkait jadwal pencairan bansos.
Informasi yang beredar di media sosial atau platform tidak resmi seringkali tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menyesatkan.
Kemensos mengimbau agar masyarakat hanya mengacu pada informasi resmi serta melakukan pengecekan langsung melalui: