Berita

Resmi! Update Gaji & Status Rapel Pensiun PNS TNI Polri 2026: Simak Rincian Terbarunya

Admin Utama 0 3 menit Hal 2/4
Resmi! Update Gaji & Status Rapel Pensiun PNS TNI Polri 2026: Simak Rincian Terbarunya

TASPEN menyatakan bahwa hingga 12 Januari 2026, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang memerintahkan adanya pembayaran rapel tambahan untuk tahun ini.

Pihak TASPEN menghimbau kepada seluruh pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri agar tidak mudah tergiur oleh informasi tidak resmi yang beredar di platform video maupun pesan singkat.

Seluruh kebijakan mengenai kenaikan maupun pembayaran rapel sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Pusat dan akan diumumkan melalui kanal resmi kementerian atau lembaga negara.

Rincian Estimasi Gaji Pokok 2026

Tanpa adanya perubahan regulasi mendadak di awal tahun ini, berikut adalah rincian gaji pokok yang berlaku bagi para abdi negara dan pensiunan:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Untuk golongan terendah (Golongan I/a), gaji pokok berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600.

Sementara itu, bagi lulusan sarjana yang masuk pada Golongan III/a, gaji pokok dimulai dari Rp2.785.700 hingga mencapai Rp4.575.200 sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Untuk pejabat senior di Golongan IV/e, angka maksimal gaji pokok berada di kisaran Rp6.373.200.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait