Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan memulai uji coba perluasan digitalisasi bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara serentak di 42 kabupaten/kota pada Juni 2026 mendatang.
Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai persoalan klasik dalam penyaluran bansos, mulai dari data ganda, data yang tidak diperbarui, hingga proses verifikasi penerima yang panjang—sekaligus menjamin bantuan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Mira Tayyiba, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026), mengakui bahwa masih banyak tantangan yang perlu dikelola bersama.
“Kita menyadari masih ada tantangan yang perlu terus kita kelola bersama.
Seperti data antar instansi yang belum sepenuhnya terhubung.
Ini menyebabkan risiko data ganda, tidak konsisten, ataupun belum terkini, serta proses verifikasi yang masih panjang,” ujarnya.
Perluasan Uji Coba: Dari Banyuwangi ke 42 Daerah
Uji coba digitalisasi bansos sebenarnya telah dimulai lebih awal di Kabupaten Banyuwangi melalui tahap pendaftaran pada September 2025, dilanjutkan dengan mekanisme sanggah pada Maret–April 2026.
Hasil evaluasi dari pilot project tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum akhirnya diperluas ke 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada 1 Juni 2026, proses pendaftaran sekaligus kick-off digitalisasi bansos di 42 kabupaten/kota akan resmi dimulai.
Proses pendataan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026, untuk kemudian dilanjutkan dengan mekanisme penyaluran bansos secara bertahap berbasis verifikasi data mutakhir.
Pada fase ini, sistem diperkirakan akan mengelola data dari 10 hingga 11 juta rumah tangga pendaftar bansos.
Secara keseluruhan, program ini direncanakan akan menjangkau 36 juta jiwa atau sekitar 1,1 juta keluarga.
Adapun 42 kabupaten/kota yang menjadi lokasi perluasan ini mencakup berbagai daerah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemenkomdigi juga memastikan bahwa digitalisasi perlindungan sosial akan mencakup wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) secara bertahap.
Teknologi di Balik Digitalisasi Bansos
Sistem baru yang disebut Digital Public Infrastructure (DPI) ini didukung oleh dua komponen utama:
Pertama, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat verifikasi identitas penerima manfaat.
Calon penerima bansos harus memasukkan NIK dan melakukan verifikasi wajah (facial recognition) yang divalidasi dengan data Dukcapil.
Kedua, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diampu Kemenkomdigi untuk mempercepat pertukaran data antarinstansi.
Mira menjelaskan bahwa SPLP berfungsi seperti “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga berjalan optimal tanpa harus memindahkan seluruh data ke satu tempat.
“Data tetap berada pada instansi pemilik data,” tegasnya.
Melalui sistem ini, pemerintah dapat mencocokkan data penerima bansos dengan data dari sedikitnya delapan instansi, antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Korlantas Polri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam ekosistem yang lebih luas, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) mengawal tata kelola data, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan siber dengan standar tertinggi mengingat sistem ini menyangkut data jutaan rakyat Indonesia.
Mekanisme Verifikasi Otomatis
Sistem akan bekerja secara otomatis menentukan kelayakan penerima dengan memeriksa berbagai parameter.
Mira menjelaskan, “Nanti mesin bekerja, tanya sana sini.
Misalnya ada kendaraan roda empat enggak, listriknya di atas sekian KVA enggak? ASN enggak? Dan sebagainya, sehingga kemudian dapat kesimpulan layak atau tidak layak”.
Beberapa parameter yang menjadi penentu kelayakan antara lain kepemilikan kendaraan bermotor roda empat, besaran daya listrik rumah tangga, status ASN, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jika seseorang terindikasi ASN atau memiliki aset di luar batas yang ditentukan, sistem akan secara otomatis menggugurkan status kelayakannya.
Target akhir dari digitalisasi ini, sebagaimana ditegaskan Mira, sederhana namun sangat penting: “Masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan”.
Mekanisme Sanggah: Warga Bisa Ajukan Keberatan
Salah satu fitur terbaru yang disediakan pemerintah dalam sistem ini adalah mekanisme sanggah.
“Jadi baru kali ini bansos ada proses sanggah,” ucap Mira.
Jika warga merasa hasil penilaian sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui portal Perlinsos.
“Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia (penerima manfaat) merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah.
Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam,” kata Mira.
Data sanggahan tersebut nantinya akan diperbarui dan diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan masyarakat masih masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 sebagai sasaran penerima bantuan sosial.
Melalui portal Perlinsos, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas, memilih program bantuan sosial yang ingin diakses (PKH atau BPNT), mengajukan permohonan, memantau proses verifikasi, hingga menerima hasil penilaian kelayakan secara digital.
Akses untuk Semua Lapisan Masyarakat
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua warga memiliki kemampuan dan akses terhadap layanan digital.
Karena itu, sistem dirancang secara inklusif.
Bagi penerima manfaat yang memiliki ponsel dan terbiasa menggunakan layanan digital, seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri.
Sementara itu, bagi kelompok rentan atau masyarakat yang belum memiliki akses maupun kemampuan digital, pemerintah menyiapkan petugas pendamping.
“Dengan pendekatan ini kami harapkan digitalisasi tidak menimbulkan hambatan baru, bahkan sebaliknya, digitalisasi memperluas akses layanan sekaligus mempermudah dan merangkul masyarakat luas,” ujar Mira.
Tantangan Infrastruktur dan Literasi Digital
Meski demikian, pemerintah mengakui implementasi bansos digital masih menghadapi tantangan besar, terutama kesiapan infrastruktur internet di daerah.
“Tidak menutup kemungkinan 42 kabupaten kota tadi ada yang sudah bagus tapi ada yang masih belum (blank spot),” ujar Mira.
Saat uji coba di Banyuwangi, pemerintah daerah bahkan harus menyiasati keterbatasan jaringan dengan menyewa layanan internet satelit Starlink dan mengumpulkan warga di titik tertentu yang memiliki sinyal kuat.
Selain infrastruktur, rendahnya literasi digital masyarakat juga menjadi perhatian utama, dengan sekitar 90 persen warga dalam pilot project memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Pengawasan Langsung Presiden Prabowo
Sebagai bentuk pengawasan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meninjau langsung implementasi dan kesiapan sistem di lapangan melalui kunjungan kerja ke Surabaya, Banyuwangi, dan Bali pada 8–9 Juni 2026, yang akan dilanjutkan dengan Rapat Terbatas di Istana Tampak Siring.
Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa interoperabilitas dan sinkronisasi lintas sektor harus berjalan tanpa hambatan.
“Saya meminta setiap instansi pemilik data memastikan Service Level Agreement (SLA) terpenuhi agar tidak terjadi bottleneck di lapangan,” ujarnya.
Jika seluruh tahapan ini berjalan sesuai rencana, roll out nasional sistem perlindungan sosial digital optimis dapat dilaksanakan pada bulan Oktober 2026 mendatang.
Imbauan Kemenkomdigi: Waspada Penipuan!
Kemenkomdigi mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id serta mewaspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial.
Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Mira.
Seluruh layanan resmi pemerintah menggunakan domain go.id dan tidak meminta data pribadi melalui tautan tidak resmi.
Daftar 42 Kabupaten/Kota Pelaksana Uji Coba
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 6 Tahun 2026, berikut 42 kabupaten/kota yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan uji coba perlindungan sosial digital:
Provinsi Sumatera Utara (4): Kab. Langkat, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo, Kota Medan.
Provinsi Sumatera Barat (3): Kab. Padang Pariaman, Kab. Tanah Datar, Kota Padang.
Provinsi Riau (2): Kab. Kampar, Kota Pekanbaru.
Provinsi Jambi (2): Kab. Muaro Jambi, Kota Jambi.
Provinsi Sumatera Selatan (2): Kab. Musi Banyuasin, Kota Palembang.
Provinsi Lampung (2): Kab. Pesawaran, Kota Bandar Lampung.
Provinsi Banten (2): Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Provinsi Jawa Barat (5): Kab. Bogor, Kab. Bandung, Kab. Garut, Kota Bandung, Kota Depok.
Provinsi Jawa Tengah (5): Kab. Banyumas, Kab. Sukoharjo, Kab. Kudus, Kota Semarang, Kota Surakarta.
Provinsi DI Yogyakarta (2): Kab. Sleman, Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Timur (5): Kab. Banyuwangi, Kab. Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota Malang, Kota Surabaya.
Provinsi Bali (2): Kab. Badung, Kota Denpasar.
Provinsi Kalimantan Timur (2): Kab. Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan.
Provinsi Sulawesi Selatan (2): Kab. Gowa, Kota Makassar.
Provinsi Sulawesi Utara (1): Kota Manado.
Provinsi Papua (1): Kab. Jayapura.
*) Pelaksanaan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan masing-masing daerah.
Portal Perlinsos yang dikelola Kementerian Sosial dapat diakses melalui alamat resmi yang akan diumumkan pemerintah menjelang peluncuran.
Pastikan Anda hanya mengakses portal dengan domain .go.id untuk menghindari situs palsu atau penipuan mengatasnamakan bansos digital.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya per 27 Mei 2026. Jadwal, cakupan wilayah, dan teknis pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat, pembaca diimbau untuk selalu memantau portal resmi Kemenkomdigi dan Kementerian Sosial.