Teknologi

Resmi! Uji Coba Digitalisasi Bansos PKH & BPNT Mulai Juni 2026 di 42 Daerah, Kemenkomdigi: Tepat Sasaran

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,404 kata 4 halaman
Resmi! Uji Coba Digitalisasi Bansos PKH & BPNT Mulai Juni 2026 di 42 Daerah, Kemenkomdigi: Tepat Sasaran
Resmi! Uji Coba Digitalisasi Bansos PKH & BPNT Mulai Juni 2026 di 42 Daerah, Kemenkomdigi: Tepat Sasaran — “Kita menyadari...

Kedua, Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang diampu Kemenkomdigi untuk mempercepat pertukaran data antarinstansi.

Mira menjelaskan bahwa SPLP berfungsi seperti “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarlembaga berjalan optimal tanpa harus memindahkan seluruh data ke satu tempat.

“Data tetap berada pada instansi pemilik data,” tegasnya.

Melalui sistem ini, pemerintah dapat mencocokkan data penerima bansos dengan data dari sedikitnya delapan instansi, antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kepegawaian Negara (BKN), BPJS Ketenagakerjaan, PLN, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Korlantas Polri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam ekosistem yang lebih luas, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) mengawal tata kelola data, sementara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan siber dengan standar tertinggi mengingat sistem ini menyangkut data jutaan rakyat Indonesia.

Mekanisme Verifikasi Otomatis

Sistem akan bekerja secara otomatis menentukan kelayakan penerima dengan memeriksa berbagai parameter.

Mira menjelaskan, “Nanti mesin bekerja, tanya sana sini.

Misalnya ada kendaraan roda empat enggak, listriknya di atas sekian KVA enggak? ASN enggak? Dan sebagainya, sehingga kemudian dapat kesimpulan layak atau tidak layak”.

Beberapa parameter yang menjadi penentu kelayakan antara lain kepemilikan kendaraan bermotor roda empat, besaran daya listrik rumah tangga, status ASN, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jika seseorang terindikasi ASN atau memiliki aset di luar batas yang ditentukan, sistem akan secara otomatis menggugurkan status kelayakannya.

Target akhir dari digitalisasi ini, sebagaimana ditegaskan Mira, sederhana namun sangat penting: “Masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan”.

Mekanisme Sanggah: Warga Bisa Ajukan Keberatan

Salah satu fitur terbaru yang disediakan pemerintah dalam sistem ini adalah mekanisme sanggah.

“Jadi baru kali ini bansos ada proses sanggah,” ucap Mira.

Jika warga merasa hasil penilaian sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui portal Perlinsos.

“Katakanlah hasilnya tidak layak dan dia (penerima manfaat) merasa harusnya layak, dia bisa melakukan sanggah.

Misalnya ternyata baru dipecat atau ada informasi lain yang belum terekam,” kata Mira.

Data sanggahan tersebut nantinya akan diperbarui dan diverifikasi kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan masyarakat masih masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 sebagai sasaran penerima bantuan sosial.

Berita Terkait