Bungko News – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) akan memulai uji coba perluasan digitalisasi bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara serentak di 42 kabupaten/kota pada Juni 2026 mendatang.
Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai persoalan klasik dalam penyaluran bansos, mulai dari data ganda, data yang tidak diperbarui, hingga proses verifikasi penerima yang panjang—sekaligus menjamin bantuan tepat sasaran.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemenkomdigi, Mira Tayyiba, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5/2026), mengakui bahwa masih banyak tantangan yang perlu dikelola bersama.
“Kita menyadari masih ada tantangan yang perlu terus kita kelola bersama.
Seperti data antar instansi yang belum sepenuhnya terhubung.
Ini menyebabkan risiko data ganda, tidak konsisten, ataupun belum terkini, serta proses verifikasi yang masih panjang,” ujarnya.
Perluasan Uji Coba: Dari Banyuwangi ke 42 Daerah
Uji coba digitalisasi bansos sebenarnya telah dimulai lebih awal di Kabupaten Banyuwangi melalui tahap pendaftaran pada September 2025, dilanjutkan dengan mekanisme sanggah pada Maret–April 2026.
Hasil evaluasi dari pilot project tersebut menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum akhirnya diperluas ke 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada 1 Juni 2026, proses pendaftaran sekaligus kick-off digitalisasi bansos di 42 kabupaten/kota akan resmi dimulai.
Proses pendataan ditargetkan rampung pada akhir Juli 2026, untuk kemudian dilanjutkan dengan mekanisme penyaluran bansos secara bertahap berbasis verifikasi data mutakhir.
Pada fase ini, sistem diperkirakan akan mengelola data dari 10 hingga 11 juta rumah tangga pendaftar bansos.
Secara keseluruhan, program ini direncanakan akan menjangkau 36 juta jiwa atau sekitar 1,1 juta keluarga.
Adapun 42 kabupaten/kota yang menjadi lokasi perluasan ini mencakup berbagai daerah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Indonesia Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kemenkomdigi juga memastikan bahwa digitalisasi perlindungan sosial akan mencakup wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) secara bertahap.
Teknologi di Balik Digitalisasi Bansos
Sistem baru yang disebut Digital Public Infrastructure (DPI) ini didukung oleh dua komponen utama:
Pertama, Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat verifikasi identitas penerima manfaat.
Calon penerima bansos harus memasukkan NIK dan melakukan verifikasi wajah (facial recognition) yang divalidasi dengan data Dukcapil.