Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah pusat dan daerah secara serentak mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari ini, Rabu (17/6/2026).
Pemkab Wonosobo Salurkan Rp34 Miliar untuk Gaji ke-13
Salah satu daerah yang memastikan pencairan pada tanggal 17 Juni 2026 adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Pemkab Wonosobo menggelontorkan anggaran sekitar Rp34 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungannya.
Kepala BPPKAD Kabupaten Wonosobo, Tri Antoro, menjelaskan bahwa besaran anggaran tersebut hampir setara dengan kebutuhan belanja gaji ASN dalam satu bulan reguler.
"Kalau kami lihat estimasi kebutuhan belanja untuk pembayaran gaji Juni 2026 sekira Rp34 miliar. Untuk gaji ke-13 juga kurang lebih sama, posisinya setara gaji reguler," ujar Tri Antoro, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pemilihan jadwal pencairan pada 17 Juni 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan administrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini juga dilakukan agar proses pembayaran tidak berbenturan dengan pencairan TPP maupun persiapan pembayaran gaji reguler bulan berikutnya.
PPPK Paruh Waktu Juga Mendapatkan Hak yang Sama
Kabar baik juga datang bagi PPPK Paruh Waktu.
Mereka juga akan menerima gaji ke-13 dengan besaran yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja selama tahun berjalan.
Tri Antoro menjelaskan mekanisme perhitungannya: "Misalnya dalam tahun berjalan baru bekerja lima bulan, maka yang dihitung adalah masa kerja lima bulan tersebut dibanding satu tahun penuh".
Dengan skema tersebut, nominal gaji ke-13 yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak sama antara satu pegawai dengan pegawai lainnya, melainkan mengikuti jumlah bulan masa kerja dan penghasilan yang diperoleh selama menjalankan tugas.
Sementara itu, untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu, pembayaran gaji ke-13 diberikan secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Pusat Realisasikan Rp24 Triliun
Secara nasional, pemerintah telah merealisasikan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp24 triliun kepada 5,5 juta ASN hingga pensiunan, baik pusat dan daerah.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 2 Juni 2026, realisasi pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat mencapai Rp13,9 triliun untuk 2.353.392 pegawai dan personel.
Rinciannya sebagai berikut:
-
PNS: Rp7,56 triliun untuk 902.265 pegawai
-
PPPK: Rp1,20 triliun untuk 387.311 pegawai
-
Polri: Rp1,90 triliun untuk 477.433 personel
-
TNI: Rp3,08 triliun untuk 574.824 personel
-
PPNPN: Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai
Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan dengan total Rp9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan.
Dasar Hukum dan Penerima
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Komponen Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk kesejahteraan keluarga.