TNI: Rp3,08 triliun untuk 574.824 personel
PPNPN: Rp132,8 miliar untuk 11.559 pegawai
Selain itu, pemerintah juga telah menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan dengan total Rp9,73 triliun kepada 3.097.677 pensiunan.
Dasar Hukum dan Penerima
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
Komponen Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan seluruh ASN dapat lebih termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut untuk kesejahteraan keluarga.