Jakarta – Isu penghapusan guru honorer yang sempat meresahkan kalangan tenaga pendidik di Indonesia kini menemukan titik terang.
Pemerintah dan DPR RI memastikan bahwa kebijakan penghapusan status honorer bukan berarti para guru kehilangan pekerjaan, melainkan sebagai langkah awal untuk mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap.
Langkah besar ini merupakan amanat dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penghapusan tenaga honorer dan menyeragamkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
I. Latar Belakang Kebijakan: Dari SE Mendikdasmen 7/2026 hingga DPR
Kebijakan ini semakin jelas setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. SE ini menjadi pijakan bahwa penugasan guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan hingga 31 Desember 2026—dan mulai 2027 tidak ada lagi istilah "guru honorer".
Merespons kebijakan ini, DPR RI telah menyatakan sikap tegas: penataan guru honorer tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan dan harus dilakukan secara bertahap serta terukur. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, "Yang penting adalah bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas, itu diperjelas. Misalnya dari guru non-ASN, guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS."
Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus "kastanisasi" guru dan memastikan ke depan hanya ada satu status guru nasional, yaitu PNS—bukan PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Hal ini akan menjadi fondasi besar lewat revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang tengah dibahas.
II. Situasi Terkini dan Perkembangan Nyata di Daerah
Langkah ini bukan sekadar wacana.
Pemerintah daerah sudah mulai bertindak.
Pemerintah Kota Semarang misalnya, memastikan bahwa mulai tahun 2026 sudah tidak ada lagi guru berstatus honorer.
Mereka telah diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dengan kebutuhan guru yang sudah terpenuhi.
Langkah serupa juga diambil Pemerintah Kabupaten Banyumas yang segera menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah menginginkan semua guru dimuliakan melalui status PNS, dan mengupayakan tidak ada lagi guru non-ASN di sekolah-sekolah negeri agar karier mereka terjamin.
III. Masa Depan Guru Honorer: Tidak Ada PHK Massal
Menteri PANRB Rini Widyantini telah memastikan bahwa tidak akan ada PHK massal guru non-ASN pada 2027, karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan.
Guru non-ASN tetap bisa mengikuti seleksi dengan skema afirmatif yang disiapkan. Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad juga mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk guru honorer dalam seleksi PPPK, dengan memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal 5 hingga 10 tahun agar tidak disamakan dengan pelamar baru.
IV. Angka Kebutuhan Guru: Mendorong Percepatan Pengangkatan
| Indikator | Jumlah |
|---|---|
| Kekurangan guru nasional | ~498.000 orang |
| Jumlah guru honorer yang belum diangkat | 237.146 orang (usia di bawah 35 tahun: ~120.000) |
| Target penghapusan status honorer | 1 Januari 2027 |
Kebutuhan guru di Indonesia mencapai sekitar 498.000 orang, terutama di daerah-daerah terpencil.
Sementara itu, dari 237.146 guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), masih ada sekitar 120.000 guru yang berusia di bawah 35 tahun dan berpeluang diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya guru ASN yang pensiun, sehingga beberapa daerah mengalami kekosongan tenaga pendidik yang parah.
V. Tantangan dan Langkah Lanjutan
Meskipun pemerintah memberikan jaminan, wacana "semua guru diangkat menjadi PNS" tentu membutuhkan persiapan matang, terutama dari sisi anggaran daerah dan sinkronisasi data.
Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi ancaman jika tidak diawali dengan pemetaan kebutuhan guru yang akurat dan komunikasi yang baik antara pusat dan daerah.
Komisi X DPR pun berencana menggelar rapat kerja dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk membahas secara teknis reformasi status guru non-ASN yang saat ini masih belum memiliki kepastian, serta memastikan regulasi tentang PPPK Paruh Waktu yang selama ini dinilai masih membingungkan.
💎 Kesimpulan
Kabar baiknya, era guru honorer dengan status "tidak jelas" akan segera berakhir.
Isu "penghapusan guru honorer" yang selama ini beredar sebenarnya adalah langkah awal dari proses afirmasi besar-besaran untuk mengangkat seluruh guru menjadi ASN, baik PPPK maupun PNS.
Meskipun masih ada tantangan soal anggaran dan distribusi guru, komitmen kuat dari DPR dan Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini di tahun 2026 menunjukkan bahwa masa depan para pahlawan pendidikan tanpa tanda jasa ini akan lebih terjamin, terhormat, dan sejahtera.
***