Adapun komponen-komponen yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS adalah sebagai berikut:
-
Pensiun pokok (sesuai golongan dan masa kerja)
-
Tunjangan keluarga (meliputi tunjangan pasangan dan anak)
-
Tunjangan pangan (atau sering disebut beras)
-
Tambahan penghasilan (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan)
Kabar Gembira: Tanpa Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah
Ada dua kabar penting terkait pemotongan gaji ke-13 ini.
Pertama, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 TIDAK dikenakan potongan iuran atau potongan lain apa pun.
Ini berbeda dengan gaji biasa yang biasanya dipotong untuk iuran Tabungan Hari Tua (THT) atau asuransi kesehatan.
Kedua, meskipun gaji ke-13 tergolong sebagai objek pajak penghasilan (PPh), pemerintah telah mengambil kebijakan yang sangat meringankan.
Pajak penghasilan atas gaji ke-13 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan demikian, para pensiunan akan menerima dana dalam jumlah utuh (nett) tanpa ada potongan pajak sedikit pun.
Imbauan dari PT Taspen
PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan PNS untuk selalu memantau informasi resmi hanya melalui kanal-kanal terpercaya, seperti laman resmi www.taspen.co.id atau akun Instagram @taspen.
Masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen terkait pencairan gaji ke-13.
Bagi pensiunan yang belum menerima dana pada tanggal 2 Juni 2026, diharapkan bersabar karena proses transfer secara nasional mungkin memerlukan waktu antar bank.
Namun, PT Taspen menjamin seluruh dana akan rampung disalurkan pada pekan pertama Juni 2026.