Adapun sumber anggaran berasal dari:
- APBN untuk ASN pusat - APBD untuk ASN daerahSetiap instansi wajib menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan anggaran masing-masing tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI dan anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima tunjanganKebijakan ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Tujuan Kebijakan Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 tidak hanya sebagai hak pegawai, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang lebih luas.
Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, kebijakan ini diharapkan mampu:
- Mendorong konsumsi masyarakat - Menjaga stabilitas ekonomi nasional - Mendukung pertumbuhan ekonomiHal ini sejalan dengan tujuan utama penerbitan PP 9 Tahun 2026 yang menitikberatkan pada keseimbangan antara penghargaan kepada ASN dan kemampuan keuangan negara.
Kesimpulan
Terbitnya PP 9/2026 dan PMK 13/2026 memastikan bahwa mekanisme, komponen, serta penerima gaji ke-13 ASN tahun 2026 telah memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.
Dengan komponen yang relatif konsisten seperti tahun sebelumnya, ASN tetap dapat mengandalkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan penting, khususnya menjelang kebutuhan pendidikan dan pengeluaran pertengahan tahun.
***