Bungko News – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan ini membawa sejumlah penyesuaian penting, terutama terkait komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 tahun 2026.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara menyeluruh pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Sementara itu, PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaan pembayaran, termasuk mekanisme pencairan dan sumber anggaran.
Kedua regulasi ini ditetapkan pada awal Maret 2026 dan berlaku sebagai pedoman resmi untuk pembayaran hak ASN tahun ini.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Dalam aturan terbaru, komponen gaji ke-13 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, namun ditegaskan kembali melalui regulasi baru.
Secara umum, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)Komponen tersebut merupakan bagian dari penghasilan rutin ASN yang kemudian dibayarkan kembali dalam bentuk tambahan pada periode gaji ke-13.
Besaran yang diterima tetap menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Mekanisme Pembayaran dan Sumber Anggaran
Berdasarkan PMK 13/2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk uang dan dibayarkan langsung kepada penerima.