Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi mengatur batas usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan yang diemban.
Aturan ini menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam memberhentikan PNS yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP) dengan hormat.
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 2023 serta merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi tiga kategori utama, yaitu:
1. Jabatan Manajerial
- 60 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. - 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.2. Jabatan Non-Manajerial
- 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pelaksana. - Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan: Berlaku bagi Pejabat Fungsional, yang selengkapnya diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.3. Jabatan Fungsional (PP Nomor 11/2017)
- 58 tahun: Berlaku bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda. - 60 tahun: Berlaku bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya. - 65 tahun: Berlaku bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.Selain itu, dalam aturan terbaru ini juga ditegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki hak pensiun yang setara dengan PNS.
Hal ini sekaligus menghilangkan ketidaksetaraan yang selama ini menjadi sorotan.
Usulan Perubahan ke Depan
Meskipun batas usia pensiun saat ini sudah jelas, terdapat usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) agar batas usia pensiun untuk jabatan fungsional utama ditingkatkan menjadi 70 tahun.
Usulan ini disampaikan untuk mempertimbangkan masa kerja dan kontribusi tenaga ahli utama yang masih dibutuhkan.
Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.
Kesimpulan
Penetapan batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan dalam UU ASN terbaru bertujuan untuk lebih menyesuaikan masa kerja ASN dengan kebutuhan organisasi, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalisme.
Bagi PNS maupun PPPK, penting untuk memahami kategori masing-masing jabatan agar dapat merencanakan karir dan masa depan dengan lebih baik.
***