Berita

Fakta Baru Gaji Pensiunan PNS: Mulai September 2025, Ada Kenaikan Pokok + 3 Bonus Tetap

Diperbarui 0 2 mnt baca 361 kata 2 halaman
Fakta Baru Gaji Pensiunan PNS: Mulai September 2025, Ada Kenaikan Pokok + 3 Bonus Tetap

Bungko News – Pemerintah secara resmi akan mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 September 2025 dengan menggunakan skema berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini membawa perubahan berupa kenaikan gaji pokok sebesar 12% serta penambahan tiga tunjangan rutin.

Berikut rincian lengkap dan fakta terkait penyesuaian kesejahteraan pensiunan PNS tahun ini.

Pensiunan PNS di seluruh Indonesia akan menerima gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif, berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya (PP Nomor 18 Tahun 2019) dan menjadi acuan resmi pencairan dana pensiun untuk tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pengumuman resminya menegaskan bahwa kenaikan gaji pokok sebesar 12% ini tetap berlaku seperti tahun sebelumnya, meskipun untuk tahun 2026 pemerintah menyatakan tidak akan ada lagi kenaikan karena mempertimbangkan ruang fiskal yang terbatas.

Rincian Gaji Pokok per Golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024)

Berdasarkan data yang dirilis Taspen dan Kementerian Keuangan, berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima September 2025:

- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700 - Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800 - Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600 - Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Berita Terkait