Nominal tersebut bervariasi sesuai dengan masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Pemerintah menjamin pencairan akan dilakukan tepat waktu pada 1 September 2025 melalui PT Taspen serta bekerja sama dengan bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Tiga Tunjangan Baru yang Ditambahkan
Selain kenaikan gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tiga tunjangan tetap mulai September 2025:
1. Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal untuk dua anak).
3. Tunjangan Pangan: Tunjangan rutin yang juga menjadi hak pensiunan setiap bulan.
Penambahan tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Proses Pencairan dan Pentingnya Otentikasi
Untuk memastikan pencairan berjalan lancar, para pensiunan diimbau untuk melakukan otentikasi rutin, baik secara langsung di kantor cabang Taspen maupun melalui aplikasi resmi yang disediakan.
Bagi yang belum menerima gaji pada tanggal pencairan, disarankan untuk segera memeriksa status verifikasi data dan melapor ke call center Taspen.
***