Berita

Resmi! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 58-65 Tahun, Cek Aturan Baru di UU ASN Terbaru

Diperbarui 0 2 mnt baca 331 kata 2 halaman
Resmi! Pemerintah Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS 58-65 Tahun, Cek Aturan Baru di UU ASN Terbaru

Hal ini sekaligus menghilangkan ketidaksetaraan yang selama ini menjadi sorotan.

Usulan Perubahan ke Depan

Meskipun batas usia pensiun saat ini sudah jelas, terdapat usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) agar batas usia pensiun untuk jabatan fungsional utama ditingkatkan menjadi 70 tahun.

Usulan ini disampaikan untuk mempertimbangkan masa kerja dan kontribusi tenaga ahli utama yang masih dibutuhkan.

Namun, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi.

Kesimpulan

Penetapan batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan dalam UU ASN terbaru bertujuan untuk lebih menyesuaikan masa kerja ASN dengan kebutuhan organisasi, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalisme.

Bagi PNS maupun PPPK, penting untuk memahami kategori masing-masing jabatan agar dapat merencanakan karir dan masa depan dengan lebih baik.

***

Berita Terkait