Jumat, 17 April 2026
Breaking
Berita

RESMI NAIK 12 PERSEN! Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru Golongan I hingga IV, Nominalnya Capai Rp4,9 Juta

Redaksi
03 Okt 2025 03 Okt 2025 0
RESMI NAIK 12 PERSEN! Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru Golongan I hingga IV, Nominalnya Capai Rp4,9 Juta

Pemerintah telah merealisasikan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen yang berlaku sejak awal tahun 2024.

Kenaikan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Besaran pensiun pokok terbaru ini menjadi acuan bagi PT Taspen (Persero) dalam menyalurkan hak bulanan para purna tugas.

Lantas, berapa detail nominal gaji pensiunan per golongan setelah adanya penyesuaian ini?

Berikut rincian lengkapnya.

Kabar baik bagi para pensiunan PNS.

Sejak awal tahun 2024, besaran pensiun pokok mengalami kenaikan signifikan sebesar 12%.

Penetapan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para purna tugas.

Berdasarkan data yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan:

1. Golongan I

– Golongan IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128

– Golongan IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264

– Golongan IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184

– Golongan ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

2. Golongan II

– Golongan IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824

– Golongan IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776

– Golongan IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656

– Golongan IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

3. Golongan III

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait